Kota Gorontalo– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo kembali mengadakan rekonsiliasi data iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Rekonsiliasi triwulan IV tahun 2024 ini berlangsung di Rumah Marly, Senin (16/12/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Abdul Hafidz Daud, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Iuran wajib PPU ini sangat penting untuk memastikan hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah, khususnya di Kota Gorontalo,” ungkap Hafidz.
Menurut Hafidz, Pemerintah Kota Gorontalo tetap berkomitmen penuh terhadap kelancaran pembayaran iuran wajib PPU yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan kesejahteraan dan hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
“Di bawah kepemimpinan Ismail Madjid, kami akan terus berkomitmen menjalankan kewajiban ini pada 2025,” tegas Hafidz.
Selain itu, ia juga mengungkapkan rencana pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas keikutsertaan pegawai pemerintah daerah dalam iuran wajib PPU yang diatur oleh BPJS Kesehatan.
Rekonsiliasi iuran wajib PPU ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, sehingga pembayaran iuran berjalan lancar. Upaya ini juga mencerminkan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Gorontalo untuk memastikan hak-hak pelayanan kesehatan pegawai tetap terpenuhi.
Kegiatan semacam ini dinilai penting sebagai langkah preventif dalam menghindari kendala administrasi yang dapat memengaruhi layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Gorontalo terus menegaskan komitmennya untuk mendukung pelayanan kesehatan melalui pembayaran iuran wajib tepat waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan jaminan kesehatan terbaik bagi pegawai pemerintah daerah.
Sinergi antara Pemkot Gorontalo dan BPJS Kesehatan diharapkan terus berlanjut, tidak hanya untuk tahun 2025, tetapi juga untuk periode mendatang. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai sebagai salah satu prioritas pembangunan.
(d10)












