Pemkot Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Waktu Pembayarannya

Dailypost.id
Rapat penentuan Zakat Fitrah Bulan Ramadan 1443 H/ 2022 M, di ruang kerja Sekda Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID , Gorontalo Kota- Besaran Zakat Fitrah di bulan suci ramadan 1443 H/2022 M untuk Kota Gorontalo telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan beberapa institusi terkait, bertempat di ruang kerja Sekda Kota Gorontalo, Rabu (06/04/2022).

“Penetapan zakat fitrah untuk besarannya tidak berubah yakni sejumlah 3,5liter atau 2,5kg beras,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah saat diwawancarai usai rapat tersebut.

Dikatakan, bahwa besaran zakat fitrah jika dikonversi ke dalam rupiah yakni sejumlah Rp 30.000. Dan khusus untuk warga yang kurang mampu itu jumlahnya Rp 25.000.

“Namanya zakat fitrah adalah kita mengeluarkan fitrah dengan makanan pokok, cuma biasanya apalagi masyarakat Kota Gorontalo biasanya dikonversi dalam bentuk uang,” tutur Deddy.

Lebih lanjut kata Deddy, untuk waktu pembayaran atau penyaluran zakat fitrah dalam beberapa tahun terakhir pemerintah kota tetap menghargai kearifan lokal.

Dimana, meski surat edaran terkait pembayaran zakat fitrah sudah dimulai sejak awal Ramadan, akan tetapi biasanya masyarakat Gorontalo membayar zakat fitrah mulai hari ke 27 Ramadan.

“Karena sejak berapa tahun terkahir bahwa pengumpulannya tetap menghargai kearifan lokal. Karena masyarakat Gorontalo itu biasanya mengeluarkan zakat fitrah itu di tanggal 27 Ramadan atau malam pasang lampu. Akan tetapi mulai sekarang juga bisa dimulai ketika sudah ada edarannya,” tandasnya. (Daily00)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version