https://wa.wizard.id/003a1b

Pemkot Kotamobagu Buka Suara Terkait Kontroversi Pesta Pernikahan Anak Wali Kota

Biro Kotamobagu
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

DAILYPOST.ID ,Kotamobagu, 27 Juli 2024– Pelaksanaan pesta pernikahan anak Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang diadakan di depan Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu, 27 Juli 2024, menuai kontroversi setelah dituding melanggar aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pun segera memberikan klarifikasi.

Moch. Agung Adati, ST., M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu sekaligus penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa pesta tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan dengan berbagai instansi teknis serta mempertimbangkan regulasi yang berlaku.

“Pesta nikah dilaksanakan di depan Rumah Dinas, bukan di dalamnya. Seluruh biaya pesta berasal dari dana pribadi Pak Wali Kota, termasuk sewa kanopi, kursi, katering, dan peralatan makan. Listrik pun ditangani langsung oleh PLN dengan sistem ‘los strom’ yang dibayar oleh Pak Wali,” ujar Agung.

Agung juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2005 yang dijadikan dasar tudingan pelanggaran. Menurutnya, PP tersebut tidak secara rinci mengatur larangan pemanfaatan rumah negara untuk acara pribadi.

“Larangan dalam PP adalah menyerahkan rumah kepada pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya. Menggelar pesta di depan rumah dinas tidak dijelaskan secara rinci apakah termasuk hal yang dilarang,” jelasnya.

Mengenai penutupan jalan di depan Rumah Dinas, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak terkait jauh sebelum acara berlangsung. Jalan Ahmad Yani, yang sebelumnya berstatus jalan nasional, kini telah menjadi jalan kota berdasarkan Keputusan Wali Kota No. 376 Tahun 2022, sehingga penggunaan jalan untuk acara keluarga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Agung juga menegaskan bahwa kawasan depan Rumah Dinas memang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Car Free Day. Namun, aturan KTL hanya melarang berjualan di sepanjang jalur tersebut dan melintasnya kendaraan berat pada waktu tertentu.

“Tudingan bahwa Pak Wali Kota menyalahgunakan kekuasaan hanya karena menggelar pesta nikah anaknya adalah berlebihan dan masuk ke ranah personal. Pak Wali sebenarnya ingin melaksanakan pesta di kediamannya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, akhirnya diputuskan untuk digelar di Kotamobagu,” pungkas Agung. ( *)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version