, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu membuka peluang legalisasi dan penataan kawasan kopi jalanan “Katege Moon” yang belakangan berkembang menjadi tempat nongkrong generasi muda dan pusat aktivitas ekonomi kreatif di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M saat berdialog langsung bersama para pelaku usaha kopi jalanan dan komunitas Gen Z di kawasan Lapangan Boki Hontinimbang.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan aspirasi agar aktivitas usaha mereka mendapat dukungan pemerintah sekaligus memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat berkembang lebih tertata dan profesional.
Wali Kota menyambut positif inisiatif tersebut dan menilai keberadaan kopi jalanan bukan sekadar tren anak muda, tetapi memiliki potensi besar menjadi ikon ekonomi kreatif dan destinasi wisata malam di Kota Kotamobagu.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penataan kawasan tetap harus memperhatikan kebersihan, ketertiban serta estetika kota agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun mengganggu akses publik.
Weny Gaib juga mengingatkan para pelaku UMKM agar ikut berperan menjaga kebersihan lingkungan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan kawasan usaha yang nyaman dan tertib.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM akan melakukan pendataan serta memfasilitasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha kopi jalanan.
Saat ini tercatat sekitar 48 pelaku usaha kopi jalanan tergabung dalam komunitas “Katege Moon” yang beraktivitas di kawasan Lapangan Boki Hontinimbang.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penataan kawasan tersebut nantinya mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif, membuka peluang usaha baru serta menjadikan ruang publik lebih hidup dan produktif bagi generasi muda. (SM)













