, KOTAMOBAGU- Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam bidang hukum dan pelayanan publik. Di tengah peresmian massal 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Pemkot Kotamobagu menerima penghargaan bergengsi yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen nyata Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu. Kotamobagu dinilai sebagai salah satu daerah yang paling progresif dalam mengimplementasikan pembentukan Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Peresmian 1.839 titik Posbankum di Sulut ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hak asasi manusia di daerah. Dengan hadirnya pos-pos bantuan hukum tersebut, masyarakat kini memiliki wadah resmi untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa terabaikan hak hukumnya karena kendala biaya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, mulai dari jajaran sekretariat daerah hingga para Sangadi dan Lurah yang proaktif menyiapkan infrastruktur layanan hukum di wilayah masing-masing. Langkah ini selaras dengan visi pemerintah untuk menjadikan Kotamobagu sebagai kota yang sadar hukum dan inklusif.
Menteri Hukum RI dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan Posbankum merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi rakyat. Capaian yang diraih Kotamobagu diharapkan menjadi pilot project bagi daerah lain dalam upaya mendekatkan akses keadilan di tingkat akar rumput.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemkot Kotamobagu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di setiap Posbankum yang telah terbentuk. Pemerintah akan terus bersinergi dengan organisasi bantuan hukum dan akademisi guna memastikan setiap warga negara di Kotamobagu mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. (*)















