, Gorontalo – Fenomena pelaksanaan acara wisuda kelulusan siswa menjadi sorotan serius Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Dalam sebuah rapat daring dengan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Gorontalo pada Selasa (20/6/2023), Penjagub Ismail dengan tegas memutuskan untuk melarang pelaksanaan wisuda bagi siswa Kelas XII di wilayah tersebut.
“Bagi yang baru mau melaksanakan, saya minta dibatalkan saja walaupun sudah disepakati oleh komite. Kembalikan uang yang sudah dikumpulkan dari orang tua siswa. Khusus untuk SMA, SMK, SLB yang masih melakukan wisuda, mohon maaf kepala sekolahnya akan saya beri sanksi,” tegas Penjagub Ismail.
Keputusan tersebut diambil setelah Ismail menyoroti masalah keuangan yang dihadapi oleh beberapa orang tua siswa. Pada rapat komite sekolah, banyak orang tua yang merasa tidak mampu membayar sumbangan untuk acara wisuda namun tidak berani mengungkapkan kekhawatiran mereka.
“Pada rapat komite banyak orang tua yang diam, dan mereka itulah yang tidak setuju. Saya yakin para kepala sekolah tahu kondisi itu, cuma kita saja yang pura-pura tidak tahu,” ungkapnya.
Mendengar keluhan dari orang tua siswa, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang juga Penjagub Gorontalo, mengimbau kepala sekolah untuk secara terbuka melarang pengumpulan dana untuk acara wisuda kelulusan.
“Kita ini baru selesai pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kesulitan ekonomi. Jadi jangan ada tambahan beban yang memberatkan orang tua,” tutup Ismail.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menganggapnya sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam dunia pendidikan. Melalui larangan ini, diharapkan beban finansial yang ditanggung oleh orang tua siswa dapat diperhatikan dengan lebih baik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.
Dengan demikian, kebijakan Penjabat Gubernur Gorontalo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.












