Polres Gorut Musnahkan 2,8 Ton Miras

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorut – Polres Gorontalo Utara (Gorut) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 2,8 ton di Halaman Polres Gorut, Kecamatan Kwandang, Senin (11/1/2021).

Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti jenis “Cap Tikus” sebanyak 2,8 ton tersebut, merupakan hasil tangkapan dari jajaran Sat-Narkoba Polres Gorut yang rutin melakukan operasi di kawasan pintu masuk perbatasan.

“Dari hasil tangkapan yang kami lakukan untuk dimusnakan ini sebenarnya berjumlah 14 ton. Namun dengan adanya penetapan dan TKPnya berbeda serta waktunya juga berbeda maka yang baru kami lakukan pemusnahan berjumlah 2,8 ton,” kata Dicky di hadapan awak media.

Kapolres Gorut juga menambahkan, terkait pemusnahan yang dilakukan pada awal tahun ini, merupakan simbol perlawan untuk melakukan perlawanan terhadap penyebaran minuman keras di Gorut.

“Khusus untuk wilayah Gorut, kami unsur forkopimda telah sepakat untuk memberantas peredaran miras ini bersama-sama,” terang Dicky.

Dicky juga menjelaskan, sebagian besar terjadinya kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Gorut, secara umum terjadi diakibatkan karena mengonsumsi miras yang berlebihan.

“Kenapa kita gelar pemusnahan di awal tahun, ini karena kita ingin benar-benar memberantas peredaran miras di Bumi Gerbang Emas Gorut,” tandasnya. (Daily03)

Bagikan ke:   
Exit mobile version