">
, Indramayu – Dengan meningkatnya jumlah terjangkit virus Covid-19 di wilayah kabupaten Indramayu, Polsek Arahan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukumnya.
Kapolsek Arahan, AKP H. Elfian Ali, diwakili Kanit Samapta Aiptu Eryana bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penutupan dan pembubaran kegiatan masyarakat berupa Hajatan pernikahan di Desa Arahan Lor blok Cabang, Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, (12/07/2021).
Kegiatan penutupan dan pembubaran ini dilaksanakan sehubungan dengan diberlakukannya PPKM darurat berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu dalam penangan Covid-19.
“Diharapakan dengan tidak adanya kegiatan hajatan atau pesta pernikahan dimasa PKKM DARURAT bisa menekan angka kasus covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Arahan,” jelas Kapolsek.
“Selama kegiatan situasi dalam keadaan aman dan kondusif”, tutupnya. (Daily28/Bagas)












