DIduga Intimidasi & Kekerasan Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Korwil Indramayu Tempuh Jalur Hukum

DAILYPOST.ID Indramayu — Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia / FWJI Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan tindak kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa, 15 September 2026.

Peristiwa itu bermula saat Mutadi datang untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan utang-piutang yang masuk dalam pengaduan masyarakat. Namun, upaya konfirmasi yang seharusnya menjadi hak jurnalis untuk menjaga keberimbangan berita, justru berujung pada dugaan intimidasi.

“Saya datang untuk memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tidak sepihak. Tapi proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, saya justru mendapat ucapan bernada intimidatif,” ujar Mutadi.

Situasi memanas saat Mutadi hendak meninggalkan lokasi. Ia mengaku dilempar telepon seluler oleh adik dari pihak yang dikonfirmasi bernama Rima.

Tak berhenti di situ, sebuah tempat krupuk mentah berisi penuh juga dilemparkan ke arahnya. Beruntung, Mutadi berhasil menghindar sehingga lemparan tidak mengenai tubuhnya. Ia juga menyebut sempat mendapat upaya pemukulan.

“Saya dilempar HP, lalu dilempar tempat krupuk mentah yang penuh, tapi saya menghindar. Saya juga sempat akan dipukul, tapi berhasil menghindar,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Mutadi menegaskan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Indramayu dan ke Dewan Pimpinan Pusat FWJI. Supaya tidak ada lagi jurnalis yang saat konfirmasi dan klarifikasi dihalangi dengan tindakan premanisme,” katanya.

Dari aspek hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Pasal tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik jika ditemukan unsur kesengajaan menghalangi tugas jurnalistik. Selain itu, dugaan tindakan fisik dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum sesuai fakta dan bukti.

Mutadi menegaskan kehadirannya semata-mata menjalankan fungsi pers.

“Saya datang untuk jurnalistik, untuk klarifikasi. Selesaikan persoalan lewat komunikasi dan hukum, jangan dengan intimidasi dan kekerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Rima, keluarganya, maupun pihak bernama Mul, untuk menyampaikan versi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version