, Indramayu – Pelaksanaan penerapan pendisiplinan mematuhi Protokol Kesehatan dan KRYD dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level iI dipusat keramaian Masyarakat berkumpul untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Senin (27/09/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM LEVEL II guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19, dan dipimpin langsung Kapolsek Krangkeng Akp Eko Susilo SH MH, bersama beberapa anggota personilnya Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Polsek Krangkeng juga memberikan Teguran-teguran kepada warga yg melanggar protokol kesehatan dengan cara *5M* : Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.
“Kegiatan ini dilakukan pada pukul 20:30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan kondisi aman dan terkendali,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)












