https://wa.wizard.id/003a1b

Proyek Rehabilitasi Sekolah di Indramayu Diduga Jadi Lahan Korupsi, Anggaran Rp244 Juta Disorot

DAILYPOST.ID , Indramayu, Kamis 16 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 2 Kedungdawa, Kecamatan Gabus Wetan. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 ini, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 244.512.000,00, disinyalir kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja dinas terkait yang terkesan tutup mata terhadap potensi penyimpangan ini. “Kami menduga ada pembiaran dari pihak dinas, seolah-olah mereka tidak peduli dengan kualitas pendidikan anak-anak kita,” ujarnya dengan nada geram.

Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah UPTD SDN Kedungdawa ini merupakan kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan nomor kontrak 400.3.13.2/4679a-SPK/Bid.PSD tanggal 12 September 2025, proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai dari 12 September hingga 10 Desember 2025. Sumber dana proyek ini berasal dari DAU Kabupaten Indramayu TA. 2025, dengan pelaksana proyek adalah CV. ANA LIA.

Menurut hasil investigasi LSM Penjara Indonesia di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi. Bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan yang lebih parah, tidak ada pengawasan sama sekali dari dinas terkait.

“Kami mempertanyakan, ke mana saja para pengawas dari dinas? Apakah mereka sengaja tidak datang atau memang ada instruksi untuk tidak melakukan pengawasan? Ini sangat memprihatinkan,” tegas Waryono.

LSM Penjara Indonesia juga menyoroti keberadaan pelaksana proyek yang jarang terlihat di lokasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Dengan tegas, LSM Penjara Indonesia meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera bertindak dan mengaudit keuangan proyek tersebut. Mereka berharap, temuan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Kami tidak ingin kasus ini didiamkan begitu saja. Jika tidak ada tindakan nyata dari Inspektorat, kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ancam Waryono.

LSM Penjara Indonesia berharap, partisipasi mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Indramayu. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version