, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder. Rapat berlangsung di Hotel Citimall Gorontalo, Jumat (24/11/2023).
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, salah satu hal penting yang didiskusikan.
“Jadi ada beberapa hal yang kita bahas, mulai dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan juga PKPU Nomor 20 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu sendiri,” kata Opan Hamsah, Anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Opan menyebut, di dalam ketentuan PKPU tersebut, ada sembilan metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh peserta pemilu.
“Di antaranya, seperti kegiatan pertemuan terbatas kemudian pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peragaga kampanye, kemudian kegiatan melalui media sosial, iklan kampanye, debat pasangan dan kegiatan lain yang mendasar pada ketentuan perundang-undangan,” kata Opan.
Ia juga mengatakan, dalam rapat itu KPU Provinsi Gorontalo mendengar masukan-masukan dari peserta pemilu, khususnya mengenai hal teknis pelaksanaan kampanye.
“Alhamdulillah peserta pemilu dalam hal ini partai politik sangat antusias mengikuti rapat koordinasi ini. Hari ini kita langsungkan sesi tanya jawab juga. Intinya, kita sangat terbuka untuk menerima masukan-masukan dari sejumlah pihak yang hadir hari ini demi kelancaran pelaksanaan pemilu tahun ,” tukasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Opan, aturan pelaksanaan kampanye pemilu ini, KPU Provinsi Gorontalo berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
(daily02)












