Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pedagang kuliner agar dapat berusaha dan mencari rezeki dengan nyaman. Bahkan, ia tidak akan melarang jika pedagang berjualan di atas trotoar, asalkan tetap menjaga kebersihan.
“Silakan berdagang di atas trotoar, tetapi harus jaga kebersihan. Pagi sudah harus bersih. Kalau tidak, akan ditertibkan,” ujar Adhan saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna serah terima jabatan dan pengambilan sumpah jabatan di DPRD Kota Gorontalo, Senin (03/03/2025).
Meski memberikan keleluasaan, Adhan tetap menegaskan ada area tertentu yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, seperti trotoar di sepanjang perempatan dari SMA Negeri 1 (Kompleks Bank Mandiri) hingga rumah dinas Gubernur Gorontalo.
“Kecuali trotoar sepanjang perempatan dari SMA Negeri 1 sampai dengan rumah dinas gubernur. Itu tidak bisa,” tambahnya.
Selain kebijakan bagi pedagang kuliner, Adhan juga mengingatkan warga, khususnya pengusaha kafe, untuk mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
“Saya harap warga dapat mematuhi edaran, terutama kafe. Edaran baru keluar, sudah banyak yang kritik. Bagaimana ada orang tadarus di masjid, tetapi ada musik. Kalau musik religi, itu bisa,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk berada di garda terdepan dalam upaya tersebut.
“Pak Kapolres, saya siap ada di barisan paling depan untuk memberantas miras,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perekonomian warga semakin berkembang, tetapi tetap dalam koridor ketertiban dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi di Kota Gorontalo.












