, Gorontalo – Sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemberi anggaran dan pengawasan terhadap setiap bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatannya saat melakukan bimbingan teknis terhadap penerima bantuan sosial UEP dan PEKKA pada Selasa (26/09/2023) Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo itu berharap agar masyarakat dapat menggunakan bantuan berupa uang tunai itu sesuai dengan tujuan diberikannya bantuan itu.
“Pemanfaatannya harus dimanfaatkan benar-benar yang sebenarnya sesuai dengan porsinya karena ini berupa uang cash,” kata Yeyen Sidiki.
Yeyen juga menyampaikan bahwa masyarakat harus selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan aparat desa terkait bantuan sosial yang masuk di desa masing-masing.
“Karena banyak masyarakat yang mengeluh belum tersentuh dengan bantuan-bantuan desa,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.
Untuk nilainya, Yeyen mengatakan bahwa masyarakat penerima bantuan akan mendapat uang tunai senilai Rp2.500.000 yang akan di transfer langsung ke rekening penerima.
Terakhir, Yeyen menegaskan bahwa nilai yang diterima itu tanpa potongan apapun, dan jika masyarakat mendapat potongan dari pihak-pihak tertentu, Yeyen sebagai Anggota DPRD menyarankan masyarakat untuk mengadu dan melapor ke DPRD dan DPRD sendiri akan menindak hal tersebut.
Penulis : Rifaldi.












