Aktivis Soroti Temuan BPK di PUPR Tojo Una-Una, Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan Capai Rp3,39 Miliar

Riski Kakilo
Aktivis Soroti Temuan BPK di PUPR Tojo Una-Una, Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan Capai Rp3,39 Miliar (Foto: Ilustrasi AI/Dailypost.id).

DAILYPOST.ID Tojo Una-Una – Aktivis daerah, Rahmat Dadai, menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tojo Una-Una.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, auditor menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi jalan dengan total nilai mencapai Rp3.394.521.109,90. Selain itu, terdapat denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp151.818.592,48 yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Rahmat menilai, temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pembangunan.

“Temuan BPK ini adalah alarm agar pemerintah daerah lebih serius menjaga tata kelola anggaran dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan,” ujar Rahmat, Rabu (19/3/2026).

Ia menjelaskan, hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mulai dari lemahnya pengendalian mutu, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Pengawasan yang optimal, kata dia, seharusnya mampu mencegah penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan.

“Jika pengawasan berjalan maksimal, temuan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek,” tegasnya.

Rahmat juga mengingatkan agar temuan audit tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian, karena berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta menurunkan kepercayaan publik.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan penagihan denda keterlambatan kepada penyedia jasa sesuai ketentuan.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum turut memantau proses tindak lanjut guna memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga.

“Jika tidak dapat diselesaikan secara administratif, perlu dilihat apakah ada unsur pidana. Aparat penegak hukum harus mengawasi proses ini,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang mengarah pada unsur pidana.

Sementara itu dihubungi terpisah oleh media, Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-Una melalui Kepala Dinas PUPR, Moh. Asfan Supu, mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh.

“Saya belum bisa mengomentari karena baru menjabat sejak Desember 2025,” ujarnya singkat.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh dailypost.id masih belum mendapat respon dari pihak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una.

Rahmat berharap, temuan audit ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pembangunan agar ke depan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia