Oleh: Qeela Nakarsara | Aktivis Dakwah Kampus
Opini — Pada mulanya, saya tidak menaruh minat besar pada berkas-berkas yang akhir-akhir ini membludak di media sosial hingga menjadi perbincangan global, yang dikenal sebagai Epstein Files, skandal ini terasa suram dan menjijikkan, seperti kisah lama tentang kejahatan elite yang terus berulang dibicarakan sebentar, lalu menguap tanpa pertanggungjawaban yang sungguh-sungguh, sebagaimana yang sudah-sudah. Namun sebagai bagian dari publik yang resah, sulit untuk tidak menelaahnya lebih dalam, dan sulit pula mengabaikan pertanyaan yang terus mengendap: bagaimana mungkin kejahatan sebesar ini berlangsung begitu lama di tengah sistem yang mengklaim menjunjung tinggi hukum, kebebasan, dan hak asasi manusia? Belum lagi pertanyaan, ada agenda apa dibalik terbongkarnya file Epstein ini sebab bukankah secara intelijen berkas penting yang kemudian dipublish itu berarti sudah basi? Tetapi tulisan ini tentu tidak mengurai hal tersebut.
Berkas-berkas yang dikenal sebagai Epstein Files ini dirilis oleh Dewan Kehakiman Amerika Serikat dengan jumlah dokumen 300 Juta, 2000 video dan 180.000 gambar. Memuat rangkaian tuduhan dan kesaksian yang menunjukkan pola kejahatan terorganisir, bukan insiden sporadis. Di dalamnya terdapat indikasi perdagangan anak lintas wilayah, yang muncul melalui kesaksian korban dan catatan perjalanan. Anak-anak direkrut, dipindahkan, dan ditempatkan dalam lingkungan yang sepenuhnya berada di bawah kendali jaringan Epstein, sekaligus dijadikan objek eksploitasi seksual.
Sejumlah dokumen dan testimoni juga mencatat klaim ekstrem mengenai praktik-praktik menyimpang yang disebut saksi sebagai bagian dari perilaku elite tertentu. Salah satu kesaksian korban, sebagaimana tercantum dalam berkas pemeriksaan yang dirilis Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, menyebut adanya tindakan kekerasan ekstrem terhadap bayi yang disaksikan di atas sebuah kapal pesiar. Dokumen tersebut bahkan memuat pernyataan saksi yang terlalu ekstrem untuk diuraikan secara rinci dalam ruang publik. Informasi ini dilaporkan oleh CNN Indonesia (3/2/2026).
Klaim-klaim ini masih berada dalam wilayah kesaksian dan perlu dibaca secara kritis. Namun keberadaannya sendiri menunjukkan sejauh mana penyimpangan moral yang digambarkan dalam berkas tersebut. Yang paling mengkhawatirkan, rangkaian fakta ini tidak berdiri di pinggiran kekuasaan. Nama-nama elite global dari lingkar politik, bisnis, dunia hiburan, hingga institusi berpengaruh muncul dalam jejaring relasi Epstein, menandakan bahwa skandal ini menyentuh pusat kekuasaan itu sendiri.
Kasus Epstein menjadi penting bukan karena kebejatannya semata, melainkan karena daya tahannya. Kejahatan yang berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan banyak pihak, dan nyaris tanpa konsekuensi serius, menandakan adanya struktur yang memungkinkan semua itu berjalan. Pada titik ini, persoalannya tidak lagi terletak pada individu, melainkan pada sistem yang memberi ruang, perlindungan, dan pembenaran.
Kanker bagi Peradaban Manusia
Hal seperti ini tentu saja lumrah dalam sistem kapitalisme sekuler yang diadopsi secara luas hari ini karena dianggap paling kompatibel dengan dunia modern yang kompleks, kompetitif, dan terhubung oleh kepentingan ekonomi global. Kapitalisme menawarkan janji kemakmuran, sementara sekularisme menjanjikan netralitas dalam mengelola keberagaman. Namun di balik klaim rasionalitas dan kebebasan itu, kekuasaan justru kehilangan kompas moralnya sehingga bagi Saya masuk akal jika dikatakan bahwa sistem ini sebagai kanker bagi peradaban manusia, meruntuhkan batas antara perilaku manusia dan naluri kebinatangan.
Sistem yang kerap dipresentasikan sebagai netral dan objektif ini dalam praktiknya, ia bekerja di bawah logika modal dan relasi kuasa. Akses terhadap keadilan tidak berdiri di atas kesetaraan moral yang sahih, melainkan ditentukan oleh posisi ekonomi dan jaringan politik. Kasus Epstein memperlihatkan bagaimana hukum dapat dinegosiasikan, diperlambat, bahkan diredam ketika berhadapan dengan elite yang memiliki pengaruh. Prinsip rule of law akhirnya berlaku selektif, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Sekularisme sebagai asas berdirinya kapitalisme turut memperparah persoalan ini dengan mencabut dimensi agama dari ruang politik tempat kebijakan diputuskan. Ketika agama disingkirkan dari pengambilan keputusan publik, benar dan salah direduksi menjadi sekadar soal legal atau ilegal. Selama suatu tindakan belum terbukti melanggar hukum secara formal dan tidak menggangu kepentingan orang-orangnya maka ia tidak dianggap masalah, betapapun rusaknya secara kemanusiaan.
Liberalisme kemudian melengkapi kerangka tersebut melalui pemujaan kebebasan individu tanpa pagar batas. Tubuh manusia diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan, dikomodifikasi, dan dieksploitasi. Dalam logika ini, eksploitasi bukanlah penyimpangan sistem, melainkan konsekuensi ekstrem dari kebebasan yang dilepaskan dari fitrahnya manusia.
Lebih jauh, kejahatan semacam ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol dalam jejaring kekuasaan global. Skandal menjadi alat sandera, bukan kerusakan yang wajib diselesaikan. Elite yang terjerat kepentingan dan kompromi moral menjadi mudah dikendalikan, sekaligus kehilangan kepekaan terhadap penderitaan manusia di luar lingkar kekuasaan mereka.
Mekanisme kontrol melalui skandal sejatinya bukan fenomena eksklusif Barat. Dalam konteks Indonesia, pola serupa bekerja dengan wajah yang lebih lokal dan sering kali lebih vulgar. Skandal berfungsi sebagai mata uang politik: bukan untuk dibersihkan, melainkan untuk disimpan. Kekuasaan tidak membutuhkan figur yang bersih secara moral, justru membutuhkan mereka yang memiliki cela. Dalam logika ini, borok personal menjadi jaminan kepatuhan. Seseorang yang sepenuhnya bersih sulit dikendalikan; seseorang yang tercemar akan selalu bisa ditekan.
Skandal baik berupa pelanggaran moral, transaksi gelap, maupun jejak korupsi disimpan sebagai alat kontrol. Ketika seorang pejabat mulai menunjukkan sikap idealis, cukup satu isyarat pengingat untuk mengembalikannya ke barisan. Inilah politik sandera yang tumbuh subur dalam sistem yang menormalisasi kompromi/jalan tengah, sehingga sesuatu tak tampak sebagai benar dan salah apalagi hingga mementingkan sesuatu halal atau haram.
Pada titik ini, segala bentuk kerusakan salah satunya kasus Epstein tidak lagi dapat dibaca sebagai persoalan tunggal yang menyimpang. Ia adalah produk logis dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dan politik, menundukkan hukum pada modal. Selama sistem semacam ini tetap menjadi payung peradaban, kejahatan serupa tidak akan berhenti pada satu nama ia hanya akan berganti wajah.
Konsep Daulah Islam dalam Menjaga Akal dan Fitrah Manusia
Berbeda dengan kapitalisme sekuler, Islam membangun peradaban dengan fondasi tauhid yang menyatukan akidah, hukum, dan politik dalam satu kesatuan nilai. Dalam Islam, kekuasaan tidak berdiri netral terhadap moral, melainkan terikat secara langsung pada syariat-Nya. Kejahatan tidak diukur dari seberapa kuat pelakunya atau seberapa besar modalnya, tetapi dari pelanggaran terhadap hukum Allah dan hak manusia. Karena itu, sistem Islam tidak memberi ruang negosiasi bagi kejahatan, sekalipun pelakunya berada di lingkar elite.
Islam juga menutup rapat pintu eksploitasi seksual dengan pendekatan preventif dan represif sekaligus. Sistem pergaulan diatur secara ketat, zina dikategorikan sebagai kejahatan publik, dan eksploitasi anak dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan manusia. Dalam sejarah, kasus-kasus kejahatan seksual tidak diselesaikan dengan kompromi atau pengaburan hukum, tetapi dengan pembuktian yang ketat dan sanksi yang tegas. Tidak ada konsep “skandal yang disimpan”, karena kejahatan bukan alat kontrol politik, melainkan penyakit sosial yang wajib dihentikan oleh utamanya pemimpin negara.
Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam tidak berdiri sebagai penjaga kepentingan modal, melainkan sebagai raa’in—pengurus urusan rakyat. Kekuasaan tidak dibangun di atas kerentanan moral elite, tetapi di atas ketakwaan dan amanah. Seorang penguasa yang terbukti menyimpang tidak dipelihara demi stabilitas, melainkan diluruskan atau bahkan disingkirkan demi keadilan.
Solusi Islam terhadap kerusakan sistemik semacam ini berdiri di atas tiga pilar yang saling menguatkan. Pilar individu dibangun melalui akidah yang melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi Allah, bukan sekadar hukum manusia. Ketakwaan personal menjadi rem pertama sebelum hukum negara bekerja.
Pilar masyarakat berfungsi sebagai penjaga moral secara kolektif. Islam menempatkan amar makruf nahi mungkar sebagai kewajiban sosial, bukan urusan privat. Penyimpangan tidak dinormalisasi, apalagi dipuja sebagai kebebasan. Opini umum dibentuk untuk melindungi yang lemah, bukan menutupi kejahatan elite. Dengan mekanisme ini, kejahatan sulit tumbuh secara terorganisir karena segera mendapat resistensi sosial.
Pilar negara menjadi penopang terakhir yang memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara Islam memiliki otoritas penuh untuk mencegah, mengadili, dan menghukum kejahatan, serta menutup seluruh celah yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia. Hukum tidak tunduk pada modal, dan kebijakan tidak bisa dinegosiasikan oleh jaringan kekuasaan gelap.
Dengan tiga pilar ini, Islam tidak hanya mengutuk kejahatan seperti kasus Epstein, tetapi mencabut akar sistemik yang memungkinkan kejahatan itu bertahan. Selama kapitalisme sekuler tetap menjadi payung peradaban, skandal akan terus berulang dengan nama dan wajah baru. Islam menawarkan bukan sekadar kritik moral, melainkan bangunan sistemik yang pernah ada, pernah bekerja, dan secara historis terbukti mampu menjaga kehormatan manusia dari tangan kekuasaan yang bejat.
Wallahu’alam bishawab














