, Gorontalo- Jelang pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu Kota Gorontalo membuka ruang kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Keberadaan pemantau pemilu sudah diatur lebih lanjut pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Bab. 16 tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435–447.
Tugas yang akan dilakukan diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawy Ibrahim,SPD.,M.PD mengatakan, peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu sehingga perlu Berpartisipasi.
“Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” jelas Lismawy Jumat (10/6/2022), saat Konferensi pers di Pojok Perjuangan Bawaslu Kota Gorontalo.
Lismawy melanjutkan, Bawaslu Kota Gorontalo akan membuka meja pelayanan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi pemantau pemilu. Harapanya, ke depan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.
“Dengan adanya keberadaan pemantau pemilu nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.” ucapnya. (Daily16/RiskyBudji)















