, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami tahapan balik nama sertipikat tanah yang diperoleh dari hibah orang tua guna memastikan legalitas dan kepastian hukum kepemilikan.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tanah tidak dalam sengketa, baik sengketa batas maupun kepemilikan.
“Pastikan tidak ada sengketa batas tanah dan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Setelah itu, pemilik diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen seperti sertipikat asli, KTP, dan foto geotagging tanah.
Tahapan berikutnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses pengecekan sertipikat.
Menurut Shamy, proses hibah hanya bisa dilanjutkan jika hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, ataupun agunan.
Masyarakat juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban administrasi seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemberi dan penerima hibah menandatangani akta hibah di hadapan PPAT.
“PPAT nantinya mengunggah seluruh dokumen ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa dan diverifikasi,” jelasnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses balik nama sertipikat akan dilanjutkan di Kantor Pertanahan dan ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Setelah selesai, nama pada sertipikat akan berubah dari orang tua menjadi nama anak,” pungkas Shamy Ardian.















