https://wa.wizard.id/003a1b

Bawaslu Provinsi Gorontalo Paparkan Hasil Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Riski Kakilo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo paparkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. Hasil pengawasan itu disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli,  anggota Bawaslu, Moh Fadjril Arsyad, Lismawy Ibrahim, dan John Hendri Purba, Senin (29/07/2024) (Foto: Rizki Kakilo)

DAILYPOST.ID Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo paparkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. Hasil pengawasan itu disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli,  anggota Bawaslu, Moh Fadjril Arsyad, Lismawy Ibrahim, dan John Hendri Purba, Senin (29/07/2024).

Diketahui proses coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dan dalam waktu tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran pengawas hingga tingkat Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi pelaksanaan Coklit.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad mengatakan bahwa dalam proses pengawasan pihaknya melakukan metode uji langsung dan uji petik.  Menurut Fadjri hal dilakukan pihaknya agar memastikan proses pencoklitan berjalan sesuai prosedur dan data pemilih lebih akurat.

“Uji petik dilakukan dari hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum masa Coklit berakhir, dengan sampel uji petik setiap hari sebanyak 10 KK, selama 21 hari dari tanggal 27 Juni hingga 17 Juli 2024. Sementara pengawasan melekat atau  langsung terhadap potensi pelanggaran dilakukan dari tanggal 18 hingga 24 Juli 2024,” ungkap Fadjri Arsyad.

Fadjri juga mengatakan bahwa diawal tahapan pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih, hal itu dilakukan untuk memastikan proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih dapat tepat waktu dan juga memastikan bahwa Pantarlih yang akan dilantik bukan berasal dari anggota atau pengurus partai politik dan tim kampanye atau tim pemenangan.

“Jajaran pengawas telah melakukan beberapa fokus pengawasan, mulai dari pengawasan tata laksana prosedur pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dan beberapa jumlah pemilih yang menjadi fokus pengawasan dalam uji petik,” jelasnya.

Diungakpkan Fadjri, bahwa dari hasil pengawasan menggunakan metode uji petik yang dilakukan oleh pihaknya, didapati adanya 30 pemilih yang tidak dikenali dengan pembagian rincian di Kabupaten Bone Bolango (24 pemilih), Kabupaten Gorontalo Utara (3 pemilih), dan Kabupaten Pohuwato (3 pemilih). Sehingganya dari hasi pengawasan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak RT untuk dilakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen salinan Kartu Kelurga.

“Bahwa terhadap adanya data pemilih yang telah memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran pengawas akan melakukan beberapa hal, diantaranya melakukan verivikasi data dan informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan analisis data kependudukan dan daftar pemilih yang ada, terang Fadjri.

Fadjri juga mengatakan bahwa selama pengawasan, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan 108 saran perbaikan kepada Pantarlih, menerima 1 aduan melalui posko kawal hak pilih, melakukan 114 kali patroli kawal hak pilih, 32 kali sosialisasi pengawasan partisipatif, 75 publikasi melalui media sosial, dan menjalin 2 kerjasama/MoU. Dirinya menghimbau kepada KPU hingga ke jajaran PPS dan Pantarlih agar melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian itu akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya apakah terdapat dalam daftar pemilih dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, dan publikasi,” tandas Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Fadjri Arsyad.

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang menemukan adanya kerawanan dan dugaan pelanggaran pemilu agar dapat menyampaikan hal tersebut baik online maupun offline kepada Bawaslu melalui posko kawal hak pilih yang berada di wilayah masing-masing.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version