Gorontalo — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Pada Jumat, 14 November 2025, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo resmi menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di lingkungan internal kantor wilayah.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan dihadiri jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta unsur fungsional BPN. Dalam kesempatan ini, BPN Gorontalo melantik dua pejabat fungsional baru pada posisi Penata Kadastral Ahli Pertama, yang diharapkan menjadi tenaga pendukung utama dalam meningkatkan kualitas kerja teknis pertanahan di daerah.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia BPN Gorontalo agar semakin profesional, akurat, dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Jabatan fungsional, khususnya di bidang kadastral, memiliki peran vital dalam memastikan seluruh proses pengukuran, pemetaan, serta validasi data pertanahan berjalan sesuai standar nasional.
“Jabatan fungsional bukan hanya penugasan teknis, tetapi amanah profesional yang menuntut integritas tinggi. Pejabat yang dilantik harus mampu menjaga kode etik, mematuhi ketentuan, dan memberikan kontribusi nyata dalam percepatan program strategis pertanahan di Provinsi Gorontalo,” tegas Kepala Bagian Tata Usaha dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pejabat fungsional kadastral memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan ketepatan data, akurasi pengukuran, serta validitas informasi pertanahan yang menjadi basis pelayanan publik. Keberadaan tenaga fungsional yang kompeten diyakini dapat mempercepat penyelesaian layanan, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada profesionalisme, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia yang lebih baik.














