GORONTALO — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/2025). Rapat ini membahas secara komprehensif berbagai permasalahan dan dinamika pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan RDPU tersebut diikuti oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Komponen Gerak-BOM, serta perwakilan masyarakat. Forum ini menjadi sarana penting dalam membangun koordinasi lintas sektor dan keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyelesaian isu-isu strategis pertanahan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil BPN Gorontalo, Achmad, menegaskan komitmen BPN untuk terus berperan aktif dalam memastikan pengelolaan HGU berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan sosial.
“Kami hadir untuk memberikan pandangan dan data faktual terkait pelaksanaan HGU di Gorontalo, serta mendorong penyelesaian permasalahan secara dialogis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad.
RDPU ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara BPN, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, khususnya dalam memastikan tata kelola pertanahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami posisi dan kewenangan masing-masing lembaga, serta merumuskan solusi berkelanjutan terhadap permasalahan HGU yang kerap muncul di daerah.
Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam RDPU ini mencerminkan komitmen lembaga untuk terus mendukung reformasi agraria, peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta terwujudnya pengelolaan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.















