GORONTALO– Upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang di Provinsi Gorontalo terus dilakukan melalui peningkatan koordinasi dan pemahaman lintas instansi. Salah satunya diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang yang digelar di Aula Saronde, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo, Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap proses revisi maupun penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) di daerah. Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga Kantor Pertanahan yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sejumlah materi strategis menjadi pembahasan dalam bimbingan teknis tersebut. Salah satu fokusnya adalah kebijakan terkait penertiban pemanfaatan ruang, termasuk mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai proses verifikasi penanganan Izin/Persetujuan Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang (IPPR) yang berkaitan dengan penyusunan maupun revisi RTR.
Pembahasan tidak berhenti pada penyampaian materi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam berbagai aspek teknis penertiban pemanfaatan ruang dan penanganan sengketa penataan ruang.
Agenda kemudian diteruskan melalui desk verifikasi penanganan IPPR. Proses ini melibatkan Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama para peserta untuk melakukan pembahasan dan verifikasi secara lebih terarah.
Keterlibatan berbagai instansi dalam forum tersebut dinilai penting mengingat persoalan penataan ruang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Kesamaan pemahaman mengenai regulasi, penertiban, serta mekanisme penyelesaian permasalahan di bidang tata ruang menjadi salah satu faktor pendukung dalam mewujudkan perencanaan ruang yang lebih baik.
Melalui bimbingan teknis ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo turut mengambil bagian dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung proses penyusunan dan revisi RTR serta penanganan persoalan pemanfaatan ruang di daerah.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan penataan ruang yang lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas perencanaan tata ruang di Provinsi Gorontalo. (Sr/adv)













