, Purwakarta – Kepastian kapan bidang tanah akan diukur menjadi hal yang paling dibutuhkan masyarakat saat mengurus pendaftaran tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal jadwal pengukuran hingga kapan Peta Bidang Tanah (PBT) selesai.
Pengalaman itu dirasakan Puri saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku langsung mendapat kepastian waktu hanya berselang beberapa hari setelah mendaftar.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri di Kantah Purwakarta.
Layanan Pengukuran Terjadwal sendiri telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Setiap pemohon pendaftaran tanah pertama kali otomatis akan masuk dalam layanan ini, dengan skema waktu tunggu pengukuran 7 hari dan proses pembuatan PBT maksimal 5 hari, sehingga total layanan berlangsung 12 hari.
Puri mengaku prosesnya bahkan lebih cepat dari target. Setelah mendaftar dan diukur sesuai jadwal, PBT miliknya sudah bisa diambil pada Jumat (11/09/2026).
“Dua hari sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” tuturnya.
Kepastian waktu serupa juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurutnya, layanan ini membuatnya lebih mudah mengatur waktu.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.
Ia juga menilai komunikasi dari petugas sangat membantu, sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk mengecek status berkas.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” katanya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lengkap terkait layanan tersebut bisa diperoleh langsung di Kantah kabupaten/kota setempat.













