Gorontalo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-3 pada Senin (7/10/2024), dalam rangka penetapan usulan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo masa jabatan 2024-2029. Rapat tersebut dipimpin oleh Paris Jusuf, yang merupakan pimpinan sementara dalam sidang tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung, Paris Jusuf menyampaikan bahwa penetapan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 111, serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 37.
“Penetapan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo masa jabatan 2024-2029, berdasarkan usulan yang telah disampaikan, akan mengangkat Idrus M.T. Mopili dari Partai Golkar sebagai Ketua, Ridwan Monoarfa dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua, dan La Ode Hai Mudin dari PDI-P sebagai Wakil Ketua,” ujar Paris Jusuf dalam rapat tersebut.
Pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo tersebut juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah memperhatikan surat-surat masuk yang diterima oleh pimpinan sementara DPRD. Sesuai dengan regulasi, partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD harus menyampaikan satu nama calon pimpinan untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Meskipun demikian, Paris Jusuf mengungkapkan bahwa partai Gerindra masih menunggu keputusan usulan internal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Proses penetapan pimpinan DPRD ini merupakan langkah awal dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif di Provinsi Gorontalo untuk periode lima tahun ke depan. Dengan terbentuknya struktur kepemimpinan yang baru, diharapkan DPRD Provinsi Gorontalo dapat lebih optimal dalam mewujudkan aspirasi rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.












