Oleh : Maryam . B (Aktivis Muslimah)
– Kasus HIV/AIDS rasanya tidak pernah sirna, terlihat semakin meningkatnya jumlah pengidap penyakit HIV/AIDS yang ada di Gorontalo, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo 2 tahun belakangan ini. Pada tahun 2021, jumlah pengidap HIV/AIDS berada pada angka 721 orang, namun pada tahun 2022 angka tersebut mengalami kenaikan hingga mencapai 754 orang, yang terbagi atas 384 HIV dan 370 orang sudah kategori AIDS. Pengidap HIV/AIDS didominasi laki-laki yang mencapai 570 orang dan perempuan hanya 184 orang.
Adapun di tahun 2022, wilayah dengan posisi pengidap HIV/AIDS tertinggi yakni di Kota Gorontalo, disusul Kabupaten Gorontalo menempati posisi ke-2, Kabupaten Pohuwato berada pada posisi ke-3, Kabupaten Bone Bolango diposisi ke-4, Kabupaten Boalemo berada pada posisi ke-5 dan terakhir ada Kabupaten Gorontalo Utara, ini berdasarkan data yang dipaparkan oleh Reyke Uloli, Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com)
Bahkan di tahun 2023 saat ini, pengidap AIDS di Kabupaten Gorontalo mengalami peningkatan, yang sebelumnya penderita AIDS berjumlah 233 orang.
“AIDs kemarin baru selesai validasi, Kabgor ketambahan 23 kasus baru,” ungkap Yulandi koem selaku kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/4/2023).
Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Virus HIV/AIDS
Semakin meningkatnya jumlah dalam setiap tahun, tentu akan menjadi suatu kekhawatiran, sebab penyakit ini menular dan paling banyak melalui hubungan seks bebas, ditambah dengan orang-orang yang rentan tertular HIV/AIDS, narkoba, prostitusi, bahkan kian markanya gaya hidup perilaku seks menyimpang oleh kaum LGBT.
Mengingat kembali bahwa pencegahan HIV/AIDS yang biasa kita kenal ABCDE
A (Abstinensia) yg artinya tidak melakukan hubungan seks jika belum menikah.
B (Be Faithfull) yang artinya setia pada pasangan.
C (Condom) artinya menggunakan kondom ketika berhubungan jika salah satu, suami atau istri mengidap HIV.
D (Say No to Drugs) yang artinya jauhi narkoba karna narkoba juga merupakan salah satu pintu masuk penyakit HIV/AIDS.
E (Education) yang artinya memperluas edukasi tentang faktor resiko dan pencegahan HIV/AIDS agar semuanya bisa menghindari dan melindungi dirinya agar tidak tertular penyakit ini.
Bahkan disisi lain berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang melibatkan multi sektor, untuk dapat menurunkan angka pengidap HIV/AIDS tersebut.
Mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan melalui screening untuk bisa melindungi bahkan memutuskan penularan virus HIV/AIDS, sampai meningkatkan pengetahuan ke arah three zero yakni tidak ada lagi infeksi baru, tidak ada kematian akibat kasus HIV serta tidak ada stigma diskriminasi kepada orang yang terkena virus tersebut serta sebagai bentuk komitmen, bahwa kemenkes berupaya penanggulangan HIV/AIDS dengan menempuh jalur triple akselerasi 95, dalam artian mencapai target indikator 95% estimasi orang dengan HIV (ODHIV) yang diketahui status HIV-nya, 95% ODHIV diobati, dan 95% ODHIV yang diobati mengalami supresi virus, yang harus minum obat ARV (anti retroviral).
Tingkat Keberhasilan Masih Minim
Keberlangsungan kebijakan dan strategis pencegahan dan penanggulangan yang dijalankan saat ini, dari mulai kondomisasi, screening, pembagian jarum suntik steril, mengomsumsi obat-obatan bagi orang yang beresiko tinggi terkena HIV/AIDS, nyatanya semua itu belum membuahkan hasil yang maksimal disebabkan masih terhenti pada masalah cabang saja, sehingga peningkatan jumlah pengidap HIV/AIDS setiap tahunnya terjadi karena belum tersentuh dari akar permasalahannya, yakni masih menggunakan paradigma kebebasan, yang membebaskan perilaku seks bebas. Alhasil dapat menyuburkan gaya hidup bebas tanpa aturan halal-haram, terpuji-tercela, baik-buruk yang diajarkan oleh agama, melainkan kemanfaatan (yang bersifat fisik atu materi) yang menjadi tolak ukur suatu perbuatan itu dilakukan atau ditinggalkan, dibolehkan atau dilarang, baik atau buruk. Dengan paradigma ini, terciptalah gaya hidup tanpa batas yang makin terbuka peluang besar bagi aktivitas pacaran, seks bebas, LGBT, narkoba dengan pemakaian jarum suntik bergantian, maupun prostitusi sebagi sumber primer yang terus menyebar penularannya. Apalagi kurangnya ketegasan dan keseriusan negara dalam menutup peluang yang menjadi sumber mata rantai penularan virus tersebut serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku. Akibat suasana kehidupan seperti inilah, maka jelas kasus HIV/AIDS tidak akan pernah terselesaikan dari akarnya.
Islam Mampu Mengatasi Penularan virus HIV/AIDS
Satu-satunya solusi adalah mengganti paradigma kebebasan dengan paradigma Islam yang tegak di atas landasan keimanan kepada Allah Zat Yang Maha Mencipta dan Maha Sempurna. Dialah Zat yang juga telah menurunkan syariat Islam yang menjadi solusi bagi seluruh problem manusia, serta menjamin kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan ini melalui tiga pilar penjaga.
Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Seorang yang bertakwa tentu akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat. Keimanannya yang kokoh kepada Allah, malaikat, dan hari akhir akan menjadi penuntun untuk senantiasa berada di atas jalan kebaikan, terutama ketika ia terjun ke tengah-tengah masyarakat.
Pilar kedua adalah adanya kontrol masyarakat berupa tradisi amar makruf nahi mungkar. sehingga perilaku menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan tidak akan tersebar luas, bahkan akan tereliminasi dengan sendirinya.
Pillar ketiga adalah support system oleh negara, yaitu melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh.. Diantaranya dengan menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang bersih dan jauh dari kerusakan.
Dalam kehidupan umum, misalnya, Islam mencegah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan kecuali ada keperluan syar’i, seperti kegiatan belajar mengajar, pengobatan atau pemeriksaan pasien, dan perdagangan (jual beli). Dalam tiga keperluan atau hajat ini, laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi, tetapi harus tetap dalam koridor syariat, seperti wajib menutup aurat dan tidak tabarruj agar tidak timbul fitnah dan maksiat.
Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan pendidikan Islam dan peran media massa yang akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten rusak. Yang tidak kalah penting adalah negara menerapkan sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat. Sistem sanksi Islam ini berfungsi sebagai pencegah sekaligus penebus dosa bagi para pelaku pelanggaran.













