GORONTALO – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Senin (23/06/2025), di Aula Dinas Perhubungan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner KIP, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Zakiya M. Baserewan, para pranata humas, serta sejumlah pelaksana teknis.
Kabid PIKP Zakiya Baserewan menyambut positif pelaksanaan bimtek ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi non-litigasi merupakan inti dari eksistensi Komisi Informasi. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu perhatian utama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
“Putusan sidang sengketa informasi oleh KIP memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan. Maka dari itu, penting bagi semua komisioner dan staf PIKP memahami dan mampu melaksanakan proses sidang secara profesional,” ujar Zakiya.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas KIP tidak hanya sebatas sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga mencakup advokasi, monitoring badan publik, dan terutama penyelesaian sengketa informasi.
“Sidang ajudikasi adalah tempat di mana hak individu atau kelompok terhadap akses informasi diuji dan diputuskan. Inilah jantung utama dari kerja-kerja KIP,” tambahnya.
Zakiya juga mengapresiasi inisiatif KIP untuk mulai menyelenggarakan sidang informasi meski di tengah keterbatasan. Menurutnya, dukungan sekretariat, termasuk keberadaan panitera, yang menjadi tanggung jawab Dinas Kominfotik akan segera ditingkatkan, seiring dengan proses finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah disusun.
“Kami berharap akhir tahun ini Pergub dukungan sekretariat KIP sudah rampung. Ini sudah menjadi atensi serius dari Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelasnya.
Hilirisasi Keterbukaan Informasi Jadi Fokus KIP Gorontalo
Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat penyelesaian sengketa informasi, sebagai bagian dari hilirisasi keterbukaan informasi publik.
“Selama ini kami fokus di hulu, seperti edukasi ke kampus, LSM, dan masyarakat. Sekarang, kita ingin memperkuat hilirnya melalui pelaksanaan sidang sengketa,” ujarnya.
Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber kredibel, yakni Rospita Vici Paulyn dari Komisi Informasi Pusat, Taufik Djalal selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pada hari kedua, peserta akan difokuskan pada simulasi praktik persidangan sebagai bekal teknis penyelesaian sengketa.















