Medan – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).Komisi Informasi Sumut Gelar KI Award 2026
Medan – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya kepada 24 daerah penerima penghargaan KI Award 2026 tersebut.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada badan publik pada ajang KI Award.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” tegas Surya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., turut menyampaikan apresiasi atas upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Proses penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Evaluasi ini bertujuan memastikan badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.














