KPPU Medan dan Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Advokasi Persaingan Usaha 

Biro Sumatera Utara
KPPU Kanwil I Medan bersama Pemkab Labuhanbatu menggelar sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha di ruang Data dan Karya, kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (18/7/2023).

DAILYPOST.ID , Labuhanbatu – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menggelar sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha di ruang Data dan Karya, kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (18/7/2023).

KPPU merupakan Lembaga Non Struktural (LSN) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha (UU no 5 tahun 1999) dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UU no 20 tahun 2008).

KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha.

KPPU juga memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe menyampaikan, dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan adanya pengawasan dan pencegahan atas resiko pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:   Dinas Perikanan Asahan Sosialisasikan Penyajian dan Pengolahan Serba Ikan

“Melalui sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha ini diharapkan lebih mengedepankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran UU no 5 tahun 1999, khususnya pasal 22 tentang larangan persengkongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa sekaligus mempererat kerjasama dengan KPPU dengan Pemkab Labuhanbatu,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, sosialisasi ini juga memberikan harmonisasi bagi KPPU RI dalam upaya strategis dan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif, kondusif, dan menjaga etika pengadaan barang dan jasa.

“Hal ini juga merupakan implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD 2021 – 2024 mewujudkan masyarakat Labuhanbatu berkarakter, maju, dan sejahtera tahun 2024, serta sesuai misi Bupati dan Wakil Bupati, diantaranya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang merakyat, bersih, dan profesional, serta meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM serta industri kreatif,” katanya.

Baca Juga:   Sosialisasi SiBela PNS Dibuka Wabup Asahan

Terakhir, ia berharap kepada seluruh perangkat daerah dan peserta untuk memahami UU no 5 tahun 1999 dan melaksanakan seluruh proses pengadaan secara transparan sesuai peraturan yang berlaku. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia