,KOTAMOBAGU – Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut dirinya diduga masih mengelola aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Moyombonau, Febrianto Tangahu, yang akrab disapa Anto, membantah tegas seluruh tuduhan tersebut.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Anto menegaskan bahwa informasi yang dimuat media tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan seperti yang diberitakan,” tegas Anto.
Menurutnya, pemberitaan tersebut juga mengabaikan prinsip jurnalistik karena tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
“Saya sangat menyayangkan karena media itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Padahal, dalam pemberitaan yang menyangkut nama seseorang, konfirmasi adalah bagian penting agar informasi yang disampaikan berimbang,” ujarnya.
Anto mengatakan, apabila media tersebut terlebih dahulu menghubunginya, ia akan menjelaskan bahwa dirinya telah lama meninggalkan aktivitas pertambangan.
“Saya sudah berhenti beraktivitas di tambang sejak tahun 2018. Jadi sangat keliru jika ada yang menyebut saya masih mengelola atau terlibat dalam aktivitas tambang di Moyombonau,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya lebih memusatkan perhatian pada kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dengan mendengarkan serta memperjuangkan berbagai aspirasi warga.
“Sekarang saya fokus bekerja untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu yang saya lakukan selama ini,” ungkapnya.
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Anto mengaku tengah menyiapkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, ia berencana melayangkan somasi kepada media yang memuat berita tersebut sebagai bentuk keberatan atas informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta.
“Saya akan melayangkan somasi. Bukan untuk membatasi kebebasan pers, tetapi agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme sesuai kaidah jurnalistik,” tegasnya.
Anto berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan fakta dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. ( Man)













