, Gorontalo – Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak hingga kesehatan.
Beberapa daerah di Indonesia yang tercatat memiliki kualifikasi kemiskinan ekstrem salah satunya adalah Provinsi Gorontalo.
Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang APBD 2024 pada Senin (11/09/2023), La Ode Haimudin selaku Ketua Fraksi PDI-P DPRD memberikan pandangan yang berfokus pada penanggulangan kemiskinan ekstrem yang terjadi.
“Kami mengawal untuk mengatasi kemiskinan itu, jadi seperti kita menganggarkan untuk masalah bantuan rawan pangan, kan salah satu meminimalisir beban mereka,” ungkap La Ode Haimudin.
Wakil Ketua Komisi III itu juga menguatkan hal tersebut dengan instruksi Presiden RI terkait pemberian 10 kg beras bagi fakir miskin.
“Itu bagian dari upaya bagaimana kita mengatasi hal tersebut, kemudian dari Kementrian PUPR juga sudah ada masalah sanitasi lingkungan dan segala macam,” lanjut La Ode Haimudin.
Dirinya menyebut bahwa mereka selaku Anggota Dewan akan terus mengawal hal tersebut dengan dukungan dari seluruh pemerintah baik pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten/kota.
La Ode melanjutkan bahwa angka kemiskinan di Gorontalo sendiri mencapai 15,41% yang artinya menduduki peringkat 6 besar di Indonesia.
Meskipun telah terjadi penurunan angka kemiskinan, namun Gorontalo tidak pernah mencapai penurunan yang signifikan sepanjang sejarah.
(Rifaldi)















