Gorontalo — Polresta Gorontalo Kota menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 04 Tahun 2020 yang dirangkaikan dengan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dasar Satuan Pengamanan (Satpam) di Aula Saronde Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Sabtu (16/05/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh personel Satpam yang bertugas di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota sebagai upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru di bidang pengamanan.
Pelatihan tersebut bertujuan menyegarkan kembali pemahaman anggota Satpam terkait ketentuan dalam Perpol Nomor 04 Tahun 2020, sekaligus meningkatkan kemampuan teknis sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing.
Selain materi regulasi, peserta juga dibekali penguatan kedisiplinan, kesiapsiagaan, serta keterampilan dasar pengamanan guna menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha serta Kepala Subbagian Umum dan Humas Kanwil BPN Provinsi Gorontalo yang memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengamanan.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan seluruh personel Satpam mampu menjalankan tugas secara lebih profesional, responsif, dan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam regulasi kepolisian.
Penguatan kompetensi Satpam dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di instansi pelayanan publik. (Sr)















