Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta memastikan kualitas pelayanan di bidang mutu dan keamanan pangan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Audit Internal pada Selasa (13/10/2026), di Bengawan Solo Cafe and Resto.
Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi Teknis, Tim Teknis dan anggota OKKPD Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi untuk membahas kriteria penilaian OKKPD, sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya audit internal dalam menjaga konsistensi pelaksanaan tugas, pemenuhan persyaratan dan peningkatan mutu pelayanan.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Mutu UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP), Shinto Mohamad. Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada kriteria penilaian OKKPD yang menjadi acuan dalam mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman terhadap kriteria penilaian ini sangat penting agar seluruh unsur yang terlibat dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu dipenuhi, dipertahankan, dan ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan”, ungkap Shinto.
Melalui audit internal, OKKPD dapat meninjau kembali efektivitas sistem kerja, kelengkapan dokumentasi, konsistensi penerapan prosedur, serta koordinasi antar unsur yang terlibat dalam pelayanan. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas perbaikan sehingga pelaksanaan tugas dapat berlangsung lebih terarah, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan audit internal memberikan sejumlah manfaat bagi penyelenggaraan OKKPD Provinsi Gorontalo. Pertama, membantu memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan pelayanan telah sesuai dengan kriteria penilaian serta prosedur yang ditetapkan. Kedua, meningkatkan ketertiban administrasi dan dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
“Selanjutnya, rapat audit internal dapat memperkuat koordinasi dan kesamaan pemahaman antara Komisi Teknis, Tim Teknis dan anggota OKKPD. Selain itu, audit internal memberikan kesempatan bagi organisasi untuk mendeteksi permasalahan sejak dini sebelum berkembang menjadi kendala yang lebih besar. Dengan demikian, langkah koreksi dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hasil evaluasi, bukan hanya berdasarkan perkiraan atau asumsi”, ujarnya.
Penguatan audit internal memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan tugas OKKPD dalam mendukung sertifikasi dan pengawasan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), termasuk pelayanan Sertifikasi Prima 3 dan pemenuhan persyaratan produksi pangan segar asal tumbuhan. Sistem kerja yang tertib, prosedur yang konsisten, dan dokumentasi yang dapat ditelusuri akan mendukung pelaksanaan pelayanan sertifikasi secara lebih profesional.
“Audit internal bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, melainkan instrumen pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan OKKPD Provinsi Gorontalo yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan mutu serta keamanan pangan yang semakin berkualitas kepada masyarakat”, pungkas Shinto.














