DHARMASRAYA,SUMBAR — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menghadapi ujian serius dalam pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Dharmasraya.
Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih berlangsung di kawasan Muaro Mau, di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, kini menjadi sorotan. Sejumlah alat berat jenis ekskavator disebut masih beroperasi mengeruk material sungai dan kawasan sekitarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras: mengapa aktivitas yang diduga ilegal itu masih dapat berlangsung jika aparat penegak hukum mengetahui keberadaannya?
Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Dugaan Jaringan Pembeking Harus Dibongkar
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga tidak berjalan secara sporadis. Ada dugaan sistem pengamanan tertentu yang membuat kegiatan tambang dapat berlangsung relatif lama.
Lebih serius lagi, muncul informasi mengenai dugaan setoran uang pengamanan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Informasi tersebut tentu harus diuji dan dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum. Jika benar, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan.
Dugaan adanya aliran uang kepada oknum aparat dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Seorang warga berinisial T mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan emas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
“Aktivitas ini sudah cukup lama berjalan, sejak beberapa bulan lalu. Memang ada uang bulanan yang disetorkan untuk biaya pengamanan,” ungkap T(15/8).
Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang semestinya tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pengelola tambang, siapa pemodalnya, siapa pemilik alat berat, siapa yang mengangkut material, hingga ke mana hasil tambang tersebut mengalir.
Polda Sumbar Jangan Hanya Menangkap Operator Lapangan
Penindakan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.
Jika benar terdapat jaringan yang membiayai, mengendalikan, melindungi, atau menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, maka aktor intelektual dan pemodal harus menjadi sasaran utama penyidikan.
Demikian pula jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Sebab, seragam tidak boleh menjadi tameng hukum.
Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak diketahui aparat atau justru ada pihak tertentu yang selama ini memperoleh keuntungan dari keberlangsungannya.
Instruksi Presiden Harus Dibuktikan di Lapangan
Pemberantasan tambang ilegal kini bukan sekadar persoalan daerah. Pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Karena itu, publik menunggu tindakan konkret Polda Sumbar.
Jangan sampai instruksi pemberantasan tambang ilegal hanya berhenti di meja pimpinan, sementara ekskavator tetap bekerja di lapangan.
Jika memang ditemukan aktivitas PETI, lokasi harus ditindak. Alat berat harus diamankan sesuai prosedur hukum. Pemodal harus diperiksa. Aliran dana harus ditelusuri. Dan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, harus dilakukan pemeriksaan secara transparan.
Saatnya Bongkar Sampai ke Hulu
Polda Sumbar memiliki kewenangan dan instrumen untuk mengurai jaringan tersebut.
Penyelidikan semestinya tidak hanya menghitung berapa unit ekskavator yang beroperasi, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih besar:
Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Siapa pemilik alat berat? Siapa penampung emasnya? Ke mana aliran uangnya? Dan siapa yang diduga memberikan perlindungan?
Jika dugaan setoran puluhan juta rupiah itu benar, maka kasus ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar PETI.
Publik kini menunggu ketegasan Kapolda Sumbar.
Sebab, membiarkan tambang ilegal terus beroperasi sama artinya memberi ruang bagi kerusakan lingkungan, kehilangan potensi penerimaan negara, sekaligus membuka peluang tumbuhnya jaringan mafia pertambangan.
Polda Sumbar jangan hanya menangkap orang yang memegang cangkul. Bongkar siapa yang memegang kendali dan siapa yang menikmati aliran uangnya.
Dan apabila dugaan keterlibatan oknum berseragam terbukti, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.













