https://wa.wizard.id/003a1b

Revitalisasi KUA Layani Semua Agama, Bukti Moderasi Agama Kian Dimasifkan

Dailypost.id
Moderasi Beragama (Ilustrasi/Istimewa)

DAILYPOST.ID Opini — Baru-baru ini Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya hanya melayani umat beragama Islam saja, akan bertransformasi melayani tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Hal ini disampaikan oleh Menag dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam berjudul Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan di Jakarta pada hari Sabtu (24/2/2024).

“Kita sudah sepakat dari awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.” ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag.

Transformasi ini diharapkan dapat mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan selain agama Islam yang diharapkan dapat membuat data-data pernikahan dan penceraian lebih terintegrasi dengan baik.

Hal ini dianggap sebagai tugas dari Kemenag, karena dianggap Kemenag adalah kementrian yang mengatur semua agama bukan hanya agama Islam maka dari itu dilakukan transformasi pelayanan KUA ini untuk semua agama.

Sebelumnya pernikahan umat muslim dicatat di KUA, sedangkan umat agama lainnya di catat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Program Moderasi Beragama Kian Dimasifkan Tahun 2021, Kemenag mulai mencanangkan program revitalisasi KUA untuk meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat, dengan target 100 KUA.

Tahun 2022 dilanjutkan menyasar 1.000 KUA. Pada tahun 2024 ini, revitalisasi diharapkan tuntas seluruhnya dengan menyasar 5.945 lokasi. Lewat revitalisasi ini KUA bakal memiliki fungsi yang lebih luas, yakni menjadi media dalam menggerakan praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan sehingga potensi konflik keagamaan bisa diantisipasi lebih dini.

Pelayanan KUA diharapkan harus lebih prima, kredibel, inklusif, transparan dan berpegang pada prinsip moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Program revitalisasi KUA ini adalah salah satu program utama Kemenag demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Persatuan bangsa yang berlandaskan kerukunan umat merupakan prasyarat mutlak demi tercapainya cita-cita ini. Maka dari itu, moderasi beragama memegang peran kunci untuk memastikan seluruh program dan rencana kerja bisa diimplementasikan secara maksimal sehingga menciptakan harmoni tanpa diskriminasi atau mengabaikan salah satu agama atau keyakinan.

Untuk mewujudkannya, akan ada rancangan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, tersistematis, dan berkelanjutan, salah satunya merevitalisasi KUA, untuk dijadikan sebagai tempat pernikahan semua agama sekaligus pembinaan keagamaan dan penyemaian praktik kehidupan moderasi beragama masyarakat.

Inilah ikhtiar dari Kemenag untuk lebih memasifkan moderasi beragama di masyarakat. Moderasi Agama Berbahaya Bagi Umat Melihat dari sejarahnya, ide moderasi agama lahir dari proyek global asing yang diawali dengan tragedi 9/11 peledakan gedung putih WTC AS, pasca tragedi itu AS gencar mengkampanyekan global war on terrorism (GWOT) dengan tujuan untuk melawan radikalisme, ekstremisme dan terorisme.

Istilah-istilah ini disematkan kepada kaum muslim dan ajaran Islam. AS memanfaatkan isu-isu ini sebagai bagian skenario globalnya untuk melemahkan Islam dan kaum muslim. Moderasi beragama secara garis besar adalah paham keagamaan yang moderat.

Moderat adalah paham keagamaan (Islam) sesuai dengan selera barat, yaitu sesuai dengan nilai-nilai barat yang notabene sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Sebaliknya radikal, ekstremis, dan terorisme mereka sematkan kepada kaum muslim yang memiliki paham keagamaan (Islam) serta menolak keras Sekularisme Barat yang menghendaki penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Setelah sukses dalam menancapkan stigma radikal, teroris dan ekstremis, AS meminjam tangankan kaum muslimin sendiri untuk menyebarkan lewat program moderasi, yang menjadi salah satu program agar muslimin menjadi lebih moderat.

Indonesia, melalui Kemenag telah mengadopsi program ini, demi wujudkan kebhinekaan dan keutuhan bangsa dengan asa pandangan bahwa semua agama itu sama dan tidak boleh memaksakan pandangan agama masing-masing. Oleh karena itu adanya revitalisasi KUA yang akan mencakup semua agama diduga merupakan program lanjutan Kemenag untuk menguatkan ide moderasi beragama. Sebab KUA memiliki posisi tugas dan fungsi yang strategis sebagai tempat membimbing dan membinamasyarakat.

Sebagaimana dilihat dari 40 daftar rancangan layanan yang akan dilakukan oleh KUA beberapa di antaranya: melakukan bimbingan penguatan literasi keagamaan berspektif moderat, bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan, layanan konsultasi paham keagamaan.

Maka dari layanan yang kemudian diberikan oleh KUA dan perubahan KUA yang mencangkup semua agama diduga akan berpotensi menjadi sasaran ide moderasi beragama dengan tujuan untuk mengubah cara pandang, sikap atau praktek beragama yang tentunya sejalan dengan ide moderasi itu sendiri.

Sehingga langkah moderasi yang massif dan terjadi saat ini jelas sangat berbahaya. Narasi islam moderat adalah narasi barat yang meski dibalut dengan bahasa yang menipu yakni moderat. Ide ini sangat merugikan kaum muslim itu sendiri. Mengapa tidak? Segala rumusan, konsep, serta langkah-langkah untuk memoderasi agama justru berpotensi besar menyimpangkan muslim pada jalan agamanya yang lurus yaitu dari ajaran islam kaffah karena ide pluralisme dan toleransi kebablasan yang diajarkan.

Sikap moderasi beragama ini hanya akan melahirkan sosok muslim yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) sekaligus liberal (bebas mengambil ide-ide yang berasal dari barat) yang jelas tentu bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman pada surah Al-Baqarah ayat 208 yang berbunyi: Wahai orang-orang yang beriman masuklah kedalam Islam secara Kaffah..” Ayat ini memerintahkan kita mengambil aturan islam secara keseluruhan dan diterapkan dalam seluruh lini kehidupan sehingga menjadikan hukum Islam sebagai tolak ukur perbuatan. Seorang muslim tidak diperintah menjadi moderat.

Allah menyuruh umat Islam untuk taat. Ketika kita berislam hanya mengambil sebagian hukum Allah dan mencampakkan sebagian lainnya itu merupakan perbuatan tercela yang akan membawa kehinaan di dunia dan akhirat. Renungkanlah ayat Allah SWT berikut: “Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al-Baqarah : 85).

“Mereka memperjualbelikan ayat-ayat Allah dengan harga murah, lalu mereka menghalangi (orang) dari jalan Allah. Sungguh betapa buruknya apa yang mereka kerjakan.” (TQS. At-Taubah : 9).

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, padahal kamu mendengar (perintah-perintah-Nya) (TQS. Al-Anfal : 20).

Islam Menyatukan Keberagaman Islam adalah agama yang memandang keberagaman sebuah keniscayaan. Islam agama yang menghargai masyarakat yang plural, yang memiliki keberagaman suku, agama, dan bahasa. Sebagaimana pernah dicontohkan oleh Rasulullah dalam memimpin sebuah Negara yang menerapkan Islam secara kaffah sehingga mampu menyatukan keberagaman tanpa ada diskriminasi.

Islam telah memberikan aturan dan ketentuan dalam menyikapi keberagamaan yang ada, di antaranya; Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran sebagaimana paham-paham barat seperti pluralisme, sekularisme dan liberalisme; Islam tidak mengakui adanya toleransi dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’i, baik menyangkut masalah akidah maupun hukum syariat; Islam tidak melarang kaum muslim untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam perkara dunia.

Sejak masa Rasulullah, Islam sudah mempraktikannya dengan baik sejak 15 abad lalu. Hingga non muslim hidup sejahtera dibawah naungan Islam, dan berbondong-bondong masuk dalam agama Islam atau meminta hidup dalam perlindungan kekuasaan Islam. Karena Islam telah memberikan tuntunan bagaimana menghargai dan menghormati pemeluk agama lain. Tidak memaksa non muslim untuk masuk Islam. Maka hanya dengan Islam lah keberagaman bisa disatukan dengan rukun dan damai. Wallahu’alam bishshowab

Oleh: Aktivis Dakwah
Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version