Ribuan Tenaga Honorer Dirumahkan, Harapan Sejahtera Kian Terhapuskan?

 DAILYPOST.ID Opini– Mulai 1 Januari 2025 pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan regulasi melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer. Dan telah ditegaskan pula seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.  Hal ini sejalan dengan dirumahkannya 1.700 tenaga honorer Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Dari data yang ada sekitar 1.008 tenaga honorer yang termasuk dalam data base BKN, dan sisanya adalah tenaga honorer non-database BKN. Kebijakan ini menyasar honorer yang bekerja di instansi pelayanan publik seperti puskesmas dan perkantoran serta di instansi pendidikan yakni Tenaga Administrasi di lingkungan sekolah atau Tata Usaha (TU). Regulasi ini telah tertuang dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 tahun 2023 serta surat edaran dari menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia. Kebijakan ini juga sebagai evaluasi pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer, menata kembali tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.

Kebijakan Setengah Hati

Kebijakan dirumahkannya tenaga honorer adalah kebijakan setengah hati. Mengapa tidak? Awalnya pemerintah merekrut tenaga honorer sebagai upaya mengurangi pengangguran sekaligus mendapatkan tenaga kerja yang mau dibayar rendah. Namun, pada tahun 2020 Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR menyepakati keputusan penghapusan tenaga honorer karena anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran mereka. Dan sekarang ribuan tenaga honorer dirumahkan karena dianggap sebagai beban negara. Tentu saja hal ini akan mendorong terciptanya pengangguran massal yang menggambarkan kegagalan pemerintahan demokrasi kapitalistik mengatasi berbagai masalah penyaluran tenaga kerja.

Kebijakan ini sangat berdampak bagi kehidupan tenaga honorer. Sudahlah semasa bekerja menjadi tenaga honorer dengan gaji yang rendah, dengan adanya kebijakan ini mereka terancam kehilangan pekerjaan. Maka kata sejahtera yang di impi-impikan kian terhapuskan tinggalah harapan sekedar harapan. Padahal tahun sebelumnya 2022 sekda Boalemo juga telah menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer di pemda Boalemo yang dirumahkan atau diberhentikan. Namun, setiap waktu perubahan kebijakan di pemerintahan sistem demokrasi kapitalis kerap terjadi. Jika dinilai tidak memberikan keuntungan dan justru menambah beban negara, sewaktu-waktu seluruh tenaga honorer termasuk guru akan terancam keberadaannya. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai kebijakan ini?

Tidak Ada Istilah Honorer Dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna yang berasal dari Yang Maha Sempurna yakni Allah SWT. Segala aturan selalu ada solusinya dalam Islam termasuk problem tenaga kerja. Dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh akan sangat memperhatikan dan mengurusi segala problem masyarakatnya. Karena seorang pemimpin dalam negara Islam sangat paham hadis Rasulullah :

“Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam negara Islam tidak ada istilah tenaga honorer, karena pegawai negara direkrut sesuai kebutuhan negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Hal ini berlaku untuk muslim maupun kafir. Mereka akan mendapatkan hak-hak yang sama dan dilindungi oleh negara yang sejalan dengan hukum syariat Islam. Seluruh pegawai yang bekerja pada negara Islam akan diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja) dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp114.750.000. Luar biasa, nominal yang sangat fantastis. Wajar sekali kehidupan rakyat pada masa itu sangat sejahtera dan berkah.

Gaji pegawai negara diambil dari kas baitul mal. Sumber pemasukan kas baitul mal yakni anfal, ghanimah, fa’i dan khumus, bisa juga dari jizyah, kharaj serta harta kepemilikan umum.  Namun, apabila tidak mencukupi, bisa menarik pajak yang bersifat temporer atau sementara yang penarikannya hanya dari laki-laki yang kaya. Pajak ini hanyalah pos darurat yang akan dipungut oleh negara kepada warga negara tertentu jika keuangan negara dalam kondisi kritis. Dalam negara Islam lapangan pekerjaan akan dibuka sebesar-besarnya bagi rakyat, sehingga sangat mustahil akan terjadi pengangguran massal karena menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua. Maka tidak akan ada lagi kekhawatiran jika hidup dalam negara Islam karena kehidupan mereka terjamin dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang diciptakan oleh (pemimpin) Khalifah. Negara Islam tidak menganggap rakyat sebagai beban, melainkan negara berkewajiban menanggung semua beban rakyat. Maka sudah saatnya kita kembali kepada kehidupan yang diatur dengan syariat Islam agar keberkahan bisa kita dapatkan dari langit dan bumi.

Wallahu’alam bissawab

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version