, Gorontalo- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo merekomendasikan peralihan status RSUD Ainun Habibie naik kelas dari tipe C menjadi tipe B.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2021 yang dihadiri OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Untuk Dinas Kesehatan tentunya kita dorong RSUD Ainun Habibie menjadi RS tipe B, dari tipe C naik kelas menjadi tipe B,” ujar Wakil Ketua Pansus LKPJ, Espin Tulie usai rapat Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo, Senin (4/4/2022).
Menurut Espin Tulie, di tahun 2022 ada alokasi sebesar Rp150 miliar dari dana PEN sehingga bisa digunakan untuk membangun prasarana rumah sakit tersebut.
“Memang untuk tahun anggaran 2022 ini mendapat alokasi kurang lebih Rp150 miliar. Rp105 miliar itu untuk sarana buatan 5 lantai, kamar-kamar rawat inap kemudian sisanya untuk penunjang alat-alat kesehatan,” terangnya.
Bahkan Espin mengatakan akan memasang target penyelesaian pembangunan sarana di akhir tahun 2022 yakni pada tanggal 31 Desember mendatang.
“Kami akan segera pasang target untuk secepatnya menyelesaikan pembangunan sarana rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait terobosan dan capaian kerja oleh Dinas kesehatan dinilai sangat baik, yakni mencapai 100 persen bahkan lebih di tahun 2021.
“Sehingganya Dinas Sosial, dimana yang berhubungan langsung dengan bantuan sosial. Secara spesifik keseluruhan target capaian kerjanya sudah melampaui, bahkan sudah ada di angka 100% bahkan lebih di tahun 2021,” tutup Espin. (Daily16/RizkyB)















