Gorontalo – Sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi dikukuhkan dalam jabatan pelaksana. Pengukuhan ini dipimpin oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam apel Korpri di lapangan Museum Purbakala pada hari Senin (19/2/2024).
Pejabat Pelaksana dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKD/SK/II/222/2024. Pengukuhan tersebut merujuk pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 serta serangkaian SK Gubernur Gorontalo terkait nomenklatur jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan kebutuhan aparatur sipil negara.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat pelaksana yang telah dikukuhkan, menyatakan bahwa dengan pengukuhan ini, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo telah mendapatkan jabatan yang sesuai.
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat pelaksana yang telah dikukuhkan dalam jabatan masing-masing. Dengan dikukuhkannya 1.741 Pejabat Pelaksana, maka seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sudah mendapatkan jabatan,” kata Penjagub Ismail.
Berdasarkan analisis jabatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat 345 jenis jabatan pelaksana yang telah diisi oleh 1.741 PNS. Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat 88 formasi yang belum terisi, yang akan dialokasikan untuk PNS yang sedang tugas belajar, lulusan sekolah kedinasan, pengaktifan kembali PNS yang mendapat penugasan khusus di luar Pemprov Gorontalo, serta mutasi dari instansi lain.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, selama proses pengisian jabatan pelaksana, sebanyak 50 PNS tidak terakomodir dalam jabatan pelaksana pada unit kerjanya dan telah didistribusikan ke unit kerja lain. Hal ini menunjukkan pentingnya pengangkatan dalam jabatan pelaksana sesuai dengan formasi yang tersedia, berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan.
“Masih tersisa 88 formasi yang telah disiapkan untuk diisi oleh PNS yang sedang tugas belajar, lulusan sekolah kedinasan, pengaktifan kembali PNS yang mendapat penugasan khusus di luar Pemprov Gorontalo, serta mutasi dari instansi lain,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo.
Dari 1.741 pejabat pelaksana yang dikukuhkan, terdiri dari berbagai golongan, mulai dari Golongan I D hingga IV B, dengan jumlah terbanyak berada di Golongan III D.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja dan efisiensi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh individu yang berkualitas dan kompeten sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan publik, pengukuhkan jabatan pelaksana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan daerah Gorontalo ke depan.















