Dailypost Gorontalo — Balai Perlindungan Tanaman Pertanian (Balintan) Dinas Komunikasi, Pos, dan Taruna Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (DKPTPH) Provinsi Gorontalo resmi menjalani Asesmen Surveilans 1 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Langkah ini diambil guna memastikan konsistensi penerapan sistem manajemen mutu dan kompetensi laboratorium pengujian di daerah tersebut tetap terjaga sesuai standar internasional.
Pelaksanaan asesmen yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 21–22 September 2026, didasarkan pada Surat Penugasan KAN Nomor 9901/TAS/LP/09/2026. Evaluasi berkala ini menyasar Balintan Gorontalo selaku Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dengan Nomor Akreditasi LP-2081-IDN yang mengacu penuh pada standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
Proses audit dan verifikasi lapangan dipimpin langsung oleh Asesor Kepala KAN, Dewi Taliroso. Selama kegiatan berlangsung, tim asesor memantau secara ketat pemenuhan aspek teknis laboratorium hingga konsistensi implementasi sistem manajemen mutunya.
Kepala Balintan Gorontalo, Abdul Wahid Lahay, mengungkapkan bahwa asesmen surveilans ini merupakan momentum krusial untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan laboratorium. Ia menegaskan, rekomendasi atau masukan dari tim asesor akan menjadi komitmen balai dalam melakukan perbaikan berkelanjutan (continual improvement).
“Melalui asesmen surveilans ini, kami berharap dapat terus menjaga konsistensi penerapan sistem mutu dan meningkatkan kompetensi laboratorium sesuai dengan persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025:2017,” ujar Abdul Wahid Lahay di Gorontalo, Senin (21/9/2026).
Sebagai informasi, asesmen surveilans merupakan bagian dari siklus wajib pasca-akreditasi KAN. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjamin bahwa laboratorium pengujian tidak hanya kompeten di awal penilaian, melainkan tetap konsisten menghasilkan data pengujian yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah.
Melalui komitmen penguatan mutu ini, Balintan Gorontalo diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perlindungan komoditas pertanian serta meningkatkan daya saing sektor agrikultur di Provinsi Gorontalo.














