Diduga KARTEL Buku SD Rp14,4 Miliar di Indramayu Terbongkar: 2 CV Nakal Kuasai 31 Kecamatan, LSM Penjara Kirim 5 Lapdu Serentak

DAILYPOST.ID Indramayu – Skandal dugaan kartel buku SD terbesar di Indramayu akhirnya mulai terbongkar. LSM Penjara Indonesia DPC Indramayu membongkar beberapa dugaan monopoli 100% pengadaan buku SD senilai Rp14,4 Miliar di 31 kecamatan yang diduga hanya dikuasai oleh 2 CV. Kamis (24/9/2026).

Ketua Waryono dan Sekretaris Dedi Candra bergerak cepat dengan mengirim 5 LAPDU serentak ke 5 instansi, yakni Disdik Indramayu, Inspektorat, Kejari Pidsus, KPPU Bandung, dan Ombudsman Jabar.

Dari jumlah total anggaran Dana BOS untuk buku SD se-Kabupaten Indramayu sebesar Rp14,4 Miliar diduga dikapling habis oleh 2 pemain nakal, yaitu CV Damar Mas Cris (Damar Indah Kencana) dan CV Intan (Intan Pesan Buku).

Peta kapling diduga sudah jelas. Di Haurgeulis 30 SD senilai Rp450 Juta diduga dikuasai Damar, di Patrol 19 SD senilai Rp500 Juta diduga dikuasai Intan, dan 31 Kecamatan lainnya diduga polanya sama.

LSM Penjara Indonesia mengaku sudah mengantongi bukti dugaan WA di jam pukul 17.40 WIB yang berisi Forum Kolektif dari beberapa Kepala Sekolah yang diduga menjadi makelar dan koordinator pemesanan secara paksa.

Modusnya, Kepala SD diduga diintimidasi dengan ucapan kalimat, “Jika tidak pesan ke CV yang diarahkan, maka itu tidak akan dibantu urusan Dapodik dan pencairan BOS.” Perbuatan ini diduga sudah melanggar dan masuk Pasal 12E UU Tipikor tentang Pemerasan Dalam Jabatan.

Harga buku yang seharusnya Rp45.000 diduga di-mark-up menjadi Rp75.000 atau naik 44-66%. Belum lagi dugaan fee 10-15% senilai Rp1,44 Miliar yang diduga mengalir ke oknum koordinator. Dari jumlah total potensi kerugian negara diduga ditaksir mencapai Rp5,2 Miliar.

Lebih parahnya lagi pengadaan tersebut diduga tidak melewati SIPLah yang diduga jelas melanggar Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 yang mewajibkan belanja BOS lewat SIPLah agar transparan dan bersaing.

Pola kapling Haurgeulis vs Patrol ini diduga kuat melanggar UU No. 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 11 tentang Kartel, Pasal 17 tentang Monopoli 100%, Pasal 19 tentang Penguasaan Pasar, dan Pasal 22 tentang Persekongkolan Tender dengan ancaman denda Rp1 Miliar hingga Rp25 Miliar.

LSM Penjara Indonesia menggunakan payung hukum PP No. 43/2018 tentang Pelapor Dilindungi Negara, UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12B tentang Gratifikasi, Pasal 12E tentang Pemerasan, dan UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli.

5 Tuntutan Rinci ke 5 Instansi:

1. Ke Disdik Indramayu: Segera copot Korwil yang diduga terlibat jadi makelar dan evaluasi 31 Korwil Kecamatan.

2. Ke Inspektorat: Audit total Rp14,4 Miliar Dana BOS Buku SD dan tarik kembali buku yang diduga tidak sesuai juknis.

3. Ke Kejari Pidsus: Sita bukti dugaan WA di jam 17.40, periksa 2 CV dan aliran dugaan fee Rp1,44 Miliar, jerat Pasal 2 dan 12E.

4. Ke KPPU Bandung: Sidangkan dugaan kartel dan dugaan monopoli 100% oleh 2 CV, denda maksimal Rp25 Miliar.

5. Ke Ombudsman Jabar: Periksa dugaan maladministrasi Porum yang diduga paksa Kepsek dan ancam Dapodik.

Waryono menegaskan akan menggelar aksi damai besar-besaran dan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK RI jika dalam 14 hari tidak ada tindakan nyata,” ujarnya.

“Menurutnya ini bukan pengadaan, ini diduga perampokan hak siswa yang dilegalkan. Rp14,4 Miliar uang negara untuk buku anak SD diduga dikapling oleh 2 CV, selain itu ada dugaan WA di jam 17.40 yang ngatur, ada dugaan ancaman Dapodik, ada dugaan mark-up, ada dugaan fee. Ini diduga kartel, ini diduga pemerasan jabatan,” tegas Waryono.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia