Gorontalo — Penataan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Gorontalo menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Koordinasi ini membahas langkah strategis dalam rangka penertiban, evaluasi, serta optimalisasi pemanfaatan lahan eks HGU agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil BPN Gorontalo memaparkan sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk memastikan tanah eks HGU dikelola secara tertib dan transparan.
Evaluasi dilakukan terhadap lahan yang masa berlaku haknya telah berakhir maupun yang perlu ditinjau kembali pemanfaatannya. Langkah ini penting untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Penataan ini juga diarahkan agar lahan eks HGU dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kanwil BPN menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendukung pemerataan akses pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Selain itu, penataan tanah eks HGU di Gorontalo juga ditargetkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Penataan lahan eks HGU dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.
Dengan penyesuaian tersebut, pemanfaatan lahan diharapkan sejalan dengan arah pembangunan daerah, termasuk mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan investasi produktif lainnya.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen reformasi agraria yang menempatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Provinsi dan BPN Gorontalo optimistis tata kelola pertanahan di daerah akan semakin tertib dan modern.
Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah strategis penataan tanah eks HGU di Gorontalo ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.















