– Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), bingkisan, atau sumbangan terkait Idul fitri.
Imbauan yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan swasta ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi perusahaan pers, dan media.
Pada surat Nomor 01/DP-K/IV/2021 per 28 April 2021 yang diteken Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, itu disebutkan sikap Dewan Pers ini dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Dewan Pers tak bisa menolerir praktek buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR
Menurut dewan pers, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers.
Lembaga pemerintah maupun swasta dapat menolak apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan meminta THR dalam bentuk apapun.
Apabila mereka memaksa, memeras, bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat dan melaporkannya ke kantor polisi atau ke Dewan Pers.
Dewan Pers sekali lagi menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Dewan Pers menyebutkan organisasi perusahaan pers yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers dari unsur perusahaan pers yakni. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). (Daily23/Sar)