Gorontalo- Isu tentang dugaan intervensi kepada kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilu 2024 semakin marak di media sosial.
Intervensi tersebut dilakukan dengan cara mengancam pidana para kepala desa yang dana desa (ADD) mereka diduga bermasalah. Taktik ini digunakan untuk menakuti para kepala desa agar mendukung salah satu paslon dalam pemilu mendatang.
Menanggapi isu ini, H. Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, angkat suara. Ia menekankan bahwa jika terdapat ADD yang bermasalah, seharusnya diurus sesuai prosedur hukum, bukan digunakan sebagai alat tekanan terhadap netralitas kepala desa.
“Jika memang terdapat penyalahgunaan anggaran desa, seharusnya hal tersebut diurus secara hukum. Tidak seharusnya dicari-cari alasan atau ditekan karena tidak mau mengikuti perintah untuk memilih paslon tertentu,” ucap Adhan Dambea pada Senin (05/02/2024).
Adhan Dambea berharap agar pemilu mendatang dapat berjalan sesuai dengan jalur yang ada dalam peraturan pemilu, yaitu jujur, terbuka, dan tanpa tekanan.
“Saya berharap agar pemilu ini dapat dilaksanakan dengan jujur dan terbuka, tanpa tekanan dari mana pun. Orang harus bisa memilih calonnya dengan ikhlas, siapapun dia,” tambahnya.
Adhan Dambea, yang juga anggota komisi hukum dan pemerintahan, menghimbau kepada aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Gorontalo agar tidak melakukan penekanan terhadap aparat desa.
“Saya menghimbau kepada APH, baik yang di polda maupun di kejaksaan, agar tidak melakukan penekanan terhadap aparat desa,” tegas Adhan.
Menurut Adhan Dambea, jika hal ini terjadi, akan lebih buruk daripada masa orde baru. “Jika hal ini terjadi, itu akan lebih buruk daripada masa orde baru,” pungkasnya.
(Riski Kakilo)















