Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat? Jangan Panik! Begini Aturannya

Dailypost.id
Kantor Satpas SIM Polres Trenggalek

DAILYPOST.ID , Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek memberikan kelonggaran, bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat berlangsung.

Pemerintah sendiri menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Jika masa berlaku SIM habis di antara tanggal tersebut, maka bisa diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, melalui Baur SIM Aiptu Ahmad Fathoni mengatakan pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

“Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat PPKM darurat, lembaganya memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa saat aturan itu berlangsung, ” kata Ahmad Fathoni.

Dia menambahkan, jika melebihi tanggal 27 Juli 2021,maka SIM hangus dan tak bisa diperpanjang lagi. Jika begini, maka akan diarahkan membuat SIM baru dengan mekanisme pembuatan SIM yang ada di masa pandemi ini.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 namun tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata dia.

Dengan kelonggaran itu, diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan guna memecah kerumunan pemohon perpanjangan SIM. mengingat saat ini angka positif Covid-19 terus mengalami kenaikan. (Daily12/Sar)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version