Pelantikan PAW DPRD Provinsi Gorontalo, Wagub Idah Tekankan Tanggung Jawab Legislator

Riski Kakilo
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah saat memberikan sambutan pada rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antar waktu (PAW) DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (27/01/2026). (Foto: Rizki/Dailypost.id).

DAILYPOST.ID Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (27/01/2026). Dalam rapat tersebut, Dedy Hamzah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Wahyudin Moridu.

Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pelantikan PAW telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Dedy Hamzah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme PAW setelah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu 2024. Pelantikan tersebut juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.

Baca Juga:   Paris Jusuf Dorong Implementasi Hasil Pembelajaran dari Bimtek

Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dedy Hamzah yang baru saja mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD. Ia berharap amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, integritas, serta dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat Gorontalo.

“Pengucapan sumpah/janji bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar moral dan konstitusional untuk mengabdi kepada bangsa, daerah, dan masyarakat, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Idah.

Lebih lanjut, Idah menegaskan bahwa pergantian antar waktu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Namun demikian, hal tersebut diharapkan tidak mengurangi solidaritas dan semangat kerja DPRD dalam mengawal pembangunan daerah, menyerap aspirasi rakyat, serta memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Baca Juga:   Pokok pikiran Aleg Deprov Fikram Salilama Prioritaskan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi

Kepada Dedy Hamzah, Wakil Gubernur juga mengajak agar segera menyesuaikan diri, membangun sinergi dengan seluruh unsur DPRD dan Pemerintah Daerah, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan dan keputusan ke depan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia