, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kepolisian Sektor Balongan menggelar kegiatan penerapan Prokes dengan pendisiplinan dan pengawasan di pasar tumpah desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (18/10/2021).
Kegiatan tersebut Memberikan pemahaman dan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan pembeli di Pasar tumpah agar Penerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kepala Kepolisian Sektor Balongan, AKP H. SARIPUDIN, S.H, memimpin kegiatan bersama empat anggota personilnya AIPTU MAHENDRA, BRIPKA WINANTO, BRIPKA WARNO, dan BRIGADIR RIFA’I, didampingi Bpk DARNA ( Lurah Desa Sukaurip ), Menghimbau agar masyarakat dan para pedagang turut berpartisipasi mendukung kebijakan Pemerintah selama pemberlakukan PPKM Level 3 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mematuhi protokoler kesehatan dengan selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, dan Melaksanakan pemutaran rekaman himbauan melalui Speaker kendaraan Patroli di tempat keramaian pasar tumpah Desa Sukaurip.
Adapun Kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 3 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongan dengan memberikan hasil Para pedagang dan pembeli mengerti dan memahami tentang pembatasan jam Operasional dalam rangka PPKM Level 3. (Daily28/Bagas)














