Gorontalo – Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa para penambang rakyat tidak memiliki pilihan lain jika ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan selain mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi kepada pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menyampaikan bahwa kebijakan terkait pelarangan pembelian emas dari hasil tambang ilegal tidak akan diperlonggar. Bahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pidana penjara hingga lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
“Kalau masyarakat ingin tetap mencari nafkah dari sektor tambang, satu-satunya jalan adalah mengajukan IPR,” tegas Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (17/03/2026).
Maruly juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait larangan toko emas membeli emas. Ia menegaskan, aktivitas jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumbernya bukan dari tambang ilegal.
“Kalau masyarakat mau menjual perhiasan atau logam mulia, tidak ada masalah. Toko emas tetap bisa membeli selama bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukan dari hasil tambang ilegal,” jelasnya.
Menurut Maruly, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, harus patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran untuk penambangan tanpa IPR atau penjualan emas ilegal, sementara masyarakatnya berisiko terkena pidana. Itu justru merugikan masyarakat,” ujarnya.
Maruly mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2022. Namun, proses lanjutan berupa penerbitan IPR sempat mengalami kebuntuan hingga 2024, yang berdampak pada maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.
“Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR mulai menunjukkan perkembangan signifikan,” katanya.
Ia menilai langkah Gusnar Ismail patut diapresiasi karena membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus IPR. Bahkan, pemerintah provinsi telah membentuk tim terpadu dari berbagai dinas guna mempercepat proses perizinan.
Meski demikian, Maruly menyayangkan rendahnya partisipasi penambang dalam mengurus izin. Dari data yang ia ketahui, baru sekitar 16 penambang yang mengajukan IPR ke pemerintah provinsi.
“Padahal pemerintah sudah membuka peluang besar, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Polda Gorontalo, lanjut Maruly, memiliki kepentingan dalam percepatan penerbitan IPR. Dengan legalitas yang jelas, aparat tidak perlu melakukan penegakan hukum terhadap penambang rakyat.
Ia juga menyebut bahwa Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah agar mempercepat dan mempermudah proses penerbitan IPR.
“Kalau semua penambang sudah punya IPR, tentu kegiatan mereka bisa berjalan legal, aman, dan bertanggung jawab,” tutupnya.















