Sawahlunto 10 Maret 2026 — Gelombang kritik terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Kapolres di wilayah Sawahlunto, Sumatera Barat, yang dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung di daerah tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke tingkat pusat di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah aktivitas pertambangan emas tanpa izin diduga berlangsung secara terbuka dan dalam waktu lama tanpa penindakan yang signifikan dari aparat setempat.
Para pelapor menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal yang seharusnya menjadi prioritas penindakan aparat.
“Tambang emas ilegal bukan lagi rahasia umum di Sawahlunto. Aktivitasnya berlangsung lama, bahkan diketahui masyarakat luas. Pertanyaannya, mengapa penegakan hukum seolah tidak berjalan?” ujar salah satu sumber dari kelompok masyarakat sipil yang terlibat dalam penyusunan laporan tersebut.
Aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam berbagai kasus di Indonesia, praktik pertambangan tanpa izin sering kali dikaitkan dengan jaringan bisnis ilegal yang melibatkan pemodal besar hingga dugaan perlindungan dari oknum aparat.
Karena itu, laporan yang akan diajukan ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diharapkan mampu mendorong penyelidikan independen terhadap dugaan pembiaran tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di wilayah hukum setempat.
Selain meminta pemeriksaan terhadap jajaran kepolisian daerah, para pelapor juga mendesak agar penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi menelusuri aktor utama yang berada di balik operasi pertambangan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi institusi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam merespons krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di Sawahlunto belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Namun desakan publik agar kasus tambang ilegal di Sumatera Barat dibongkar secara menyeluruh semakin menguat.
Jika laporan resmi benar-benar diajukan dalam waktu dekat, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi isu nasional yang menguji ketegasan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini kerap beroperasi di balik bayang-bayang kekuasaan.















