, KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui sektor pertanahan dan tata ruang.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Transformasi layanan pertanahan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) kerja sama ATR/BPN dan KPK yang telah dimulai sejak Oktober 2025.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan pengelolaan aset daerah yang akuntabel, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dalam rakor tersebut, para pihak juga menyepakati sejumlah komitmen bersama, mulai dari penguatan sinergi lintas instansi, implementasi sembilan program prioritas, hingga pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk mendukung pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Adapun sembilan program prioritas yang dijalankan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem OSS, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Program lainnya mencakup integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyebut sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang kompleks sehingga membutuhkan sinergi lintas lembaga.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Semoga sinergi ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Budi Hartanto, serta para bupati, wali kota, dan kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Tenggara.















