, PALEMBANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar aktif melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan saat Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026).
Menurut Ossy, ancaman karhutla setiap tahun berdampak besar terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi, sehingga diperlukan langkah antisipasi serius dari seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang HGU.
“Kami mengimbau seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, dalam regulasi Kementerian ATR/BPN, pemegang HGU diwajibkan menjaga dan mengelola lahan secara bertanggung jawab, termasuk mencegah kerusakan lingkungan dan menyediakan sarana pengendalian kebakaran.
Selain itu, pemegang HGU juga diminta memastikan tata kelola lahan tetap aman agar tidak mudah terbakar.
Wamen Ossy turut mendorong jajaran ATR/BPN di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang rawan kebakaran dengan memanfaatkan data titik panas atau hotspot.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi pemanfaatan tanah.
“Sanksi dapat berupa peringatan hingga langkah administratif lain sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan karhutla tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, dan diikuti berbagai unsur terkait. Kegiatan juga diisi dengan simulasi pemadaman api menggunakan peralatan lapangan oleh Satgas Karhutla.















