Oleh: Salma Husain
(Aktivis Muslimah)
Opini — Keterbatasan akses pendidikan sudah menjadi masalah menahun di negeri ini. Laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81%. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20% dan dari perguruan tinggi agama 7,74&. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25%. Ditambah lagi Banyak perguruan tinggi, yang justru berlomba-lomba menaikkan UKT dengan alasan otonomi kampus.
Kemdiktisaintek mencatat tingginya angka putus kuliah ini, bila dibiarkan begitu, akan berisiko memperlebar kesenjangan antara mereka yang mampu memanfaatkan peluang gelar akademik dan mereka yang merasa perguruan tinggi bukan lagi ruang yang layak dipertahankan. Subsidi pendidikan tingkat tinggi semakin dikurangi yg berdampak pada tingginya biaya kuliah. Hal ini menjadikan akses pendidikan semakin sulit.
Untuk memberikan pelayanan pendidikan yang merata, pemerintah menjalankan program pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, perluasan akses perguruan tinggi negeri, bantuan sosial, penguatan pendidikan vokasi, sekolah gratis, sekolah rakyat, dan sebagainya. Meski demikian, upaya tersebut belum bisa mengatasi kesenjangan dan ketimpangan pendidikan di negeri ini.
Banyak faktor yang memengaruhi munculnya kondisi tersebut, yaitu: Pertama, keterbatasan akses pendidikan karena kondisi ekonomi. Tidak bisa dimungkiri, kemiskinan merupakan salah satu faktor penghalang bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan. Ada yang putus sekolah karena tidak sanggup menanggung biaya pendidikan yang kian mahal. Ada pula yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya karena ingin fokus membantu orang tua memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kedua, keterbatasan akses pendidikan karena infrastruktur publik yang tidak memadai. Kondisi ini biasanya dialami sebagian besar masyarakat yang berada di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal. Infrastruktur publik yang serba terbatas menjadikan masyarakat kesulitan mengakses fasilitas pendidikan yang jauh dari rumah mereka. Ketiga, keterbatasan akses pendidikan karena sarana dan fasilitas pendidikan yang tidak layak. Kondisi sekolah rusak, atap berlubang, serta ruang kelas dengan meja dan kursi yang jauh dari kata layak kerap mewarnai berita pendidikan dari tahun ke tahun. Keterbatasan inilah yang juga menjadi alasan siswa tidak lagi melanjutkan sekolah. terlebih lagi untuk melanjutkan kuliah yang jika diliat UKT semakin naik.
Pendidikan oleh Kapitalisme
Berbagai faktor keterbatasan yang melatarbelakangi kesenjangan pendidikan saat ini tidak terlepas dari sistem pendidikan kapitalistik yang menjadikan sektor pendidikan sebagai komoditas sehingga akses pendidikan bergantung pada keadaan ekonomi. Tidak salah jika muncul narasi “Pendidikan ibarat barang mahal. Orang miskin dilarang sekolah.”
Menurut UU, pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Namun, faktanya pendidikan hanya menjadi hak bagi anak yang ekonominya baik-baik saja. Kurikulum pendidikan ala kapitalisme menjadikan pendidikan hanya berorientasi menciptakan tenaga kerja buruh murah.Tidak ada keadilan jika pendidikan tinggi mahal karena artinya hanya orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan.
Dalam sistem pendidikan kapitalisme, modal pintar saja tidak cukup untuk mendapatkan pendidikan tinggi, yang utama ialah bisa membayar biaya kuliah. Akhirnya, sebagian mahasiswa pontang-panting bekerja untuk menebus biaya yang dijual mahal itu. Tentu sangat ironis jika pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh mereka yang punya uang, padahal Indonesia punya harapan meningkatkan SDM untuk Indonesia Emas 2045.
Akar masalahnya, negara dengan sistem sekuler kapitalisme yang diembannya telah berlepas tangan dalam urusan pendidikan. Negara tidak memandang pendidikan sebagai satu kesatuan yang holistik untuk mencetak generasi beradab, berilmu, dan berkualitas. Mereka juga gagal menjadi ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung), padahal pendidikan sejatinya adalah tanggung jawab penguasa sebagai investasi pemikiran, masa depan, dan peradaban. Negara enggan bersusah payah mencetak generasi terbaik, tetapi malah memosisikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Dengan kata lain, negara menyerahkan pengelolaan pendidikan pada skema bisnis serta mekanisme pasar ala swasta.
Negara semestinya menyadari bahwa pendidikan adalah investasi peradaban masa depan. Negara tidak akan rugi jika menganggarkan dana besar untuk pendidikan. Hal ini demi menghasilkan barisan generasi terdidik, para calon pemimpin, dan SDM unggul pembangun peradaban. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah). Serta hadis, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Islam Menjamin Hak Pendidikan setiap Umat
Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer rakyat yang disediakan negara dengan biaya murah, bahkan gratis. Dalam Islam, sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar. Strategi pendidikan Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap agar sesuai Islam. Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Dengan demikian, Islam melahirkan generasi berkualitas dari sisi kekuatan iman dan kemampuan akademik yang cerdas, yakni memadukan iman, takwa, dan ilmu pengetahuan dalam satu paket lengkap kurikulum berasas akidah Islam.
Dalam rangka mencapai tujuan perguruan tinggi, terdapat Institusi Teknik Gugus Tugas spesialisasi teknis modern, seperti elektronik, komunikasi, agrikultur, komputer. Terdapat pula Institusi Layanan Sipil yang memiliki gugus layanan yang tidak memerlukan masuk universitas, seperti asisten medis, administrasi, dan lainnya. Selain itu Perguruan tinggi dalam Islam juga memiliki pusat riset dan akademi militer yang berfungsi mencetak pemimpin militer dan sarana yang menggetarkan musuh Allah dan kaum muslimin.
Di dalam Negara Islam (Khilafah), sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar. Bersamaan dengan itu, Islam tidak akan membiarkan adanya celah yang memungkinkan pendanaan pendidikan secara haram. Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang memiliki banyak mekanisme sehingga harta yang masuk ke baitulmal adalah harta yang halal dan berkah
Selain pembiayaan, negara Islam juga menjamin keberlangsungan sistem pendidikan. Hal ini terwujud dalam bentuk pembangunan infrastruktur pendidikan, sarana dan prasarana, gaji yang layak untuk pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan pemenuhan kebutuhan hidup para pelajar, termasuk uang saku mereka.
Demikianlah, Islam menjalankan Visi dan tujuan perguruan tinggi adalah memperdalam kepribadian Islam untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani umat, serta memperjuangkan penegakannya dan menerapkannya di tengah umat, serta menjaga dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia.















